Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Aksi kejahatan dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Mojokerto, Jawa Timur. Pasangan Zainul Herianto, 24, dan Yulianiyati, 48, warga Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tega merampok seorang nenek berusia 74 tahun.
Mereka merampas harta korban, Gini, 84, penjual sayur dan ikan keliling warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selain itu pelaku juga menyekap dan memukuli korban.
Kanit Reskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat seperti dilansir Detikcom mengatakan korban merupakan bibi dari kedua pelaku. Perampokan ini bermula dari ide Yulianiyati. Dia menyuruh suaminya, Zainul untuk merampok Gini lantaran dia tahu bibinya itu usai mengambil uang. Selain itu, korban juga mempunyai perhiasan emas.
Zainul pun menjalankan aksinya pada Minggu (26/5/2019) malam. Diam-diam dia menyelinap masuk ke rumah Gini yang tinggal seorang diri. Pelaku bersembunyi di kolong tempat tidur korban.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Gini terbangun untuk buang air kecil. Saat kembali dari kamar mandi, korban diserang oleh Zainul yang saat itu memakai penutup wajah. Pelaku memukuli kepala dan dada korban sembari memaksa agar ditunjukkan tempat korban menyimpan uang. Setelahnya, mulut korban disumpal dengan kain.
"Selanjutnya pelaku mengambil uang korban Rp600.000 dari almari korban, serta menarik kalung emas berikut liontin emas dengan berat 20 gram yang dipakai korban," kata Selimat kepada wartawan di kantornya, Senin (27/5/2019).
Usai merampas harta korban, lanjut Selimat, Zainul menyekap korban di kamarnya. Pelaku mengunci kamar korban dari luar agar Gini tak bisa meminta pertolongan. Setelahnya, pelaku kabur.
Namun sekitar pukul 22.30 WIB, warga sekitar memberikan pertolongan setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban. Para tetangga terpaksa mendobrak pintu kamar untuk mengeluarkan Gini.
"Korban mengalami luka memar pada dahi dan dada sebelah kiri serta kerugian material Rp10 juta," terang Selimat.
Polisi menyelidiki pelaku perampokan setelah menerima laporan korban. Pasangan Zainul dan Yulianiyati diringkus siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB.
Petugas juga menyita barang bukti berupa kalung 15,4 gram, liontin 4,3 gram, 2 lembar surat pembelian perhiasan emas, uang Rp239.000, serta sepeda motor milik pelaku Honda GL Max nopol W 2804 ZS.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tandas Selimat.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.