PDIP Madiun Usulkan Pemecatan Anggota DPRD yang Terjaring Razia Balap Liar

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun merekomendasikan Ikhsan Abdurrahman Siddiq untuk dipecat dari keanggotaan partai.

PDIP Madiun Usulkan Pemecatan Anggota DPRD yang Terjaring Razia Balap Liar Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, menunjukkan surat rekomendasi pemecatan Ikhsan Abdurrahman Siddiq sebagai anggota partai, Selasa (21/7/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-Perjuangan Kota Madiun merekomendasikan Ikhsan Abdurrahman Siddiq untuk dipecat dari keanggotaan partai. Hal ini menjadi keputusan DPC PDIP Kota Madiun setelah Ikhsan tertangkap tangan mengikuti balap liar beberapa bulan lalu.

    Seperti diketahui, Ikhsan Abdurrahman Siddiq, yang merupakan anggota DPRD Kota Madiun itu terjaring dalam razia balap liar yang diselenggarakan Polres Madiun Kota pada Kamis (7/5/2020). Saat itu, Ikhsan terjaring dalam razia tersebut dan dibawa ke Mapolres setempat.

    Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo, mengatakan setelah peristiwa terjaringnya Ikhsan dalam razia balap liar, pengurus PDIP melakukan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut. Pada rapat tanggal 4 Juni tersebut diputuskan bahwa Ikhsan telah melanggar kode etik partai dan tidak menghormati amanah partai.

    Ngaku Perwira Polisi, Seorang Pria Ngawi Cabuli Gadis Madiun dan Peras Rp90 Juta

    Untuk itu, DPC PDIP Kota Madiun mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memecat keanggotan Ikhsan sebagai anggota partai berlambang moncong putih itu.

    “Dalam rapat pleno di tingkat DPC itu diputuskan untuk memberhentikan Ikhsan dari keanggotaan partai. Usulan itu sudah disampaikan ke DPD Jatim dan DPP PDIP,” kata Anton saat ditemui di kantor PDIP Kota Madiun, Selasa (21/7/2020).

    Saat ini surat terkait rekomendasi pemecatan Ikhsan dari DPC PDIP Kota Madiun juga telah dikirimkan ke DPD PDIP Jatim. Pihaknya juga telah dipanggil DPD untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

    Nama Baik Partai

    Menurutnya, Ikhsan telah melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam aktivitas ilegal balapan liar di ring roag Madiun. Selain itu, dalam kondisi negara yang sedang berjuang atas memutus rantai persebaran Covid-19, justru Ikhsan yang merupakan anggota dewan malah melakukan aktivitas yang tidak mematuhi protokol kesahatan.

    Polisi Duga Korban Polisi Gadungan Asal Ngawi Lebih dari Satu

    “Justru karena dia pejabat publik seharusnya ikut mengamankan keputusan pemerintah. Apalagi partainya merupakan partai pemerintah,” ujarnya.

    Anton menilai Ikhsan telah mencoreng nama baik partai dengan melakukan kegiatan ilegal tersebut. Ikhsan juga dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

    Selanjutnya, PDIP Kota Madiun masih menunggu sidang pleno yang diselenggarakan DPD PDIP Jatim. Hasil rekomendasi dari DPD Jatim itu nantinya akan diajukan ke DPP PDIP untuk diputuskan.

    “Yang memutuskan sanksi dari pusat. Daerah hanya bisa merekomendasikan,” jelas dia.

    Setelah nanti dipecat, tentu secara otomatis jabatan Ikhsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun juga akan berakhir. DPC nantinya akan menyiapkan nama yang mengganti Ikhsan di kursi DPRD.

     



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.