Pegawai BRI Madiun Dipecat Gara-Gara Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar

BRI cabang Madiun memecat RS, pegawai BRI KCP Dolopo, yang mengorupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar.

Pegawai BRI Madiun Dipecat Gara-Gara Korupsi Dana Nasabah Rp2,1 Miliar Tersangka kasus korupsi dana debitur BRI KCP Dolopo saat keluar dari kantor Kejari Mejayan, Kabupaten Madiun, Senin (21/9/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- BRI cabang Madiun memecat RS, pegawai BRI KCP Dolopo, yang mengorupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar. Uang tersebut digunakan RS untuk judi bola online.

    Pimpinan BRI cabang Madiun, Budi Santoso, membenarkan telah memecat satu pegawainya karena telah melakukan tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan. Bank BRI menerapkan zero tolerance terhadap kejadian fraud di seluruh Unit Kerja BRI.

    "Bank BRI telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai sanksi kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

    Terkait kasus tersebut, BRI terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga untuk memastikan seluruh proses operasional perbankan telah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mejayan. Pria berusia 32 tahun ini juga langsung ditahan karena dugaan menilap uang debitur senilai Rp2,1 miliar.

    Karyawan bank BUMN ini melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus operansi memanipulasi data buku rekening debitur. Kemudian uang tersebut digunakan untuk keperluan perjudian.

    Tersangka yang digelandang oleh petugas Kejari Mejayan menggunakan mobil tahanan, Senin (21/9/2020). Selanjutnya tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kejati Jawa Timur.

    Kepala Kejari Mejayan, Agung Mardiwibowo, mengatakan pegawai BRI ini dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik telah melakukan pemeriksaan kasus ini sejak awal 2020. Sebanyak 28 saksi termasuk saksi ahli juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

    Tersangka ini membuat rekening fiktif dan surat kuasa palsu terhadap sebelas debitur BRI. Kemudian uang pinjaman debitur itu dialihkan ke rekening pribadinya.

    “Tersangka ini memalsukan semuanya dan mengambil uang pinjaman dari debitur-debitur yang berasla dari BRI,” kata dia kepada wartawan.

    Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Mejayan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke BRI. Ternyata dari BRI juga telah melakukan audit internal dan menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.

    “Berdasarkan audit internal dan audit BPKP ada kerugian mencapai Rp2,1 miliar,” ujarnya.

    Atas perbuatannya itu, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini bakal dijerat dengan Pasal 2/3 dan 8 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.