Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Surabaya, Bakal Disanksi Ini

Pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya disanksi beri makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Surabaya, Bakal Disanksi Ini Sejumlah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sedang mengambil makanan di Lingkungan Pondok Sosual (Liponsos) Keputih Kota Surabaya. (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pelanggar protokol kesehatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal diberi sanksi sosial. Yakni membantu petugas memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (26/6/2020), mengatakan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020.

    Salah satu sanksi dalam perwali tersebut, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.

    Makam Didi Kempot Bakal Jadi Destinasi Wisata Religi, Istri Pertama Dukung Penuh

    "Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan sanksi yang mengedukasi," kata Eddy seperti diberitakan Antaranews.com.

    Eddy mengatakan jika sebelumnya sanksi push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan. Ke depan sanksi sosial berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ bakal diterapkan.

    Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Jurang Mojokerto Ternyata Sahabat Sendiri

    Jika nantinya masyarakat masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, lanjut Eddy, Satpol PP tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih.

    "Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos untuk memberi makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam," katanya.

    Meski begitu, Eddy menyatakan, pihaknya akan terus getol memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan jaga jarak atau physical distancing.

    Disdik Jatim Akui Ada Banyak SKD Palsu dalam PPDB SMA/SMK, Akan Diproses Hukum

    Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker.

    "Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki dan 4 wanita. Kita giat terus, tujuan kita apa? supaya semuanya pakai masker. Padahal pakai masker itu 60 persen dapat menanggulangi terjangkitnya kena virus," katanya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.