Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Diduga Salahi Izin Tinggal, Satu Keluarga Asal Tiongkok Diamankan

Pelanggaran keimigrasian diproses oleh Kantor Imigrasi Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR - Diduga menyalahi izin tinggal, satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur,

WNA asal Negeri Tirai Bambu itu terdiri atas Aiping Guo, 45; Li Fang, 36; Feifei, 1,8 bulan; dan Ahuo, 1,2 bulan.

"Kami dapat laporan dan langsung turun ke lapangan. Kami menemukan ada empat WNA asal Tiongkok, seorang suami, istri, serta dua anaknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan Aiping dan Li Fang dugaan sementara telah melanggar pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak melapor terkait perubahan alamat ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai dengan data, kata dia, keduanya mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dengan izin itu, yang bersangkutan bisa memanfaatkan untuk wilayah Jakarta serta Tangerang.

Namun faktanya, sekeluarga WNA asal Tiongkok itu sudah satu tahun berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Mereka dapat dikenakan pidana pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, untuk anak keduanya, Tato mengatakan bisa melanggar Pasal 8 Jo.119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kedua anak tersebut berada di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku dengan alasan anak tersebut lahir di Indonesia.

"Terhadap ini, bisa dikenakan penjara lima tahun dan denda Rp500 juta," katanya. Ia mengatakan saat ini masih koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat untuk klarifikasi terkait dokumen yang bersangkutan seperti IMTA, RPTKA, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Imigrasi Blitar juga melakukan pemeriksaan pada Aiping Guo selaku ayah dari kedua anaknya dan pemeriksaan dokumen kelahiran kedua anaknya.

"Kami dalami dulu, jika sudah jelas baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Tato.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.