Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Diduga Salahi Izin Tinggal, Satu Keluarga Asal Tiongkok Diamankan

Pelanggaran keimigrasian diproses oleh Kantor Imigrasi Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR - Diduga menyalahi izin tinggal, satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur,

WNA asal Negeri Tirai Bambu itu terdiri atas Aiping Guo, 45; Li Fang, 36; Feifei, 1,8 bulan; dan Ahuo, 1,2 bulan.

"Kami dapat laporan dan langsung turun ke lapangan. Kami menemukan ada empat WNA asal Tiongkok, seorang suami, istri, serta dua anaknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan Aiping dan Li Fang dugaan sementara telah melanggar pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak melapor terkait perubahan alamat ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai dengan data, kata dia, keduanya mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dengan izin itu, yang bersangkutan bisa memanfaatkan untuk wilayah Jakarta serta Tangerang.

Namun faktanya, sekeluarga WNA asal Tiongkok itu sudah satu tahun berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Mereka dapat dikenakan pidana pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, untuk anak keduanya, Tato mengatakan bisa melanggar Pasal 8 Jo.119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kedua anak tersebut berada di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku dengan alasan anak tersebut lahir di Indonesia.

"Terhadap ini, bisa dikenakan penjara lima tahun dan denda Rp500 juta," katanya. Ia mengatakan saat ini masih koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat untuk klarifikasi terkait dokumen yang bersangkutan seperti IMTA, RPTKA, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Imigrasi Blitar juga melakukan pemeriksaan pada Aiping Guo selaku ayah dari kedua anaknya dan pemeriksaan dokumen kelahiran kedua anaknya.

"Kami dalami dulu, jika sudah jelas baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Tato.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

15 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.