Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Diduga Salahi Izin Tinggal, Satu Keluarga Asal Tiongkok Diamankan

Pelanggaran keimigrasian diproses oleh Kantor Imigrasi Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR - Diduga menyalahi izin tinggal, satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur,

WNA asal Negeri Tirai Bambu itu terdiri atas Aiping Guo, 45; Li Fang, 36; Feifei, 1,8 bulan; dan Ahuo, 1,2 bulan.

"Kami dapat laporan dan langsung turun ke lapangan. Kami menemukan ada empat WNA asal Tiongkok, seorang suami, istri, serta dua anaknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan Aiping dan Li Fang dugaan sementara telah melanggar pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak melapor terkait perubahan alamat ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai dengan data, kata dia, keduanya mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dengan izin itu, yang bersangkutan bisa memanfaatkan untuk wilayah Jakarta serta Tangerang.

Namun faktanya, sekeluarga WNA asal Tiongkok itu sudah satu tahun berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Mereka dapat dikenakan pidana pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, untuk anak keduanya, Tato mengatakan bisa melanggar Pasal 8 Jo.119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kedua anak tersebut berada di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku dengan alasan anak tersebut lahir di Indonesia.

"Terhadap ini, bisa dikenakan penjara lima tahun dan denda Rp500 juta," katanya. Ia mengatakan saat ini masih koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat untuk klarifikasi terkait dokumen yang bersangkutan seperti IMTA, RPTKA, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Imigrasi Blitar juga melakukan pemeriksaan pada Aiping Guo selaku ayah dari kedua anaknya dan pemeriksaan dokumen kelahiran kedua anaknya.

"Kami dalami dulu, jika sudah jelas baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Tato.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.