Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : Diduga Salahi Izin Tinggal, Satu Keluarga Asal Tiongkok Diamankan

Pelanggaran keimigrasian diproses oleh Kantor Imigrasi Blitar.

Madiunpos.com, BLITAR - Diduga menyalahi izin tinggal, satu keluarga yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur,

WNA asal Negeri Tirai Bambu itu terdiri atas Aiping Guo, 45; Li Fang, 36; Feifei, 1,8 bulan; dan Ahuo, 1,2 bulan.

"Kami dapat laporan dan langsung turun ke lapangan. Kami menemukan ada empat WNA asal Tiongkok, seorang suami, istri, serta dua anaknya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan di Blitar, Senin (7/3/2016).

Ia mengatakan Aiping dan Li Fang dugaan sementara telah melanggar pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan tidak melapor terkait perubahan alamat ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

Sesuai dengan data, kata dia, keduanya mempunyai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Dengan izin itu, yang bersangkutan bisa memanfaatkan untuk wilayah Jakarta serta Tangerang.

Namun faktanya, sekeluarga WNA asal Tiongkok itu sudah satu tahun berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

Mereka dapat dikenakan pidana pidana kurungan tiga bulan dan denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, untuk anak keduanya, Tato mengatakan bisa melanggar Pasal 8 Jo.119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana kedua anak tersebut berada di Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku dengan alasan anak tersebut lahir di Indonesia.

"Terhadap ini, bisa dikenakan penjara lima tahun dan denda Rp500 juta," katanya. Ia mengatakan saat ini masih koordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat untuk klarifikasi terkait dokumen yang bersangkutan seperti IMTA, RPTKA, dan dokumen lainnya.

Selain itu, Imigrasi Blitar juga melakukan pemeriksaan pada Aiping Guo selaku ayah dari kedua anaknya dan pemeriksaan dokumen kelahiran kedua anaknya.

"Kami dalami dulu, jika sudah jelas baru mengambil langkah selanjutnya," ujar Tato.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.