Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : WN Sri Lanka Ditahan di LP Madiun karena Langgar Izin Tinggal

Pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukan oleh WN Sri Lanka diproses oleh Kantor Imigrasi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN - Warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, Amila Srinath Jayathilaka, 33, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Imigrasi Madiun mendapat laporan tentang adanya WNA yang diduga menyalahi aturan dan izin tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lalu berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu (9/3/2016).

Menurut dia, Amila Srinath sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer, yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

"Padahal, sesuai surat izin yang dimiliki tersangka, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah," kata dia.

Karena menyalahi tersebut, Amila ditangkap dan saat ini berada di LP Kelas 1 Madiun guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja sehingga harus ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Sigit menambahkan, sesuai aturan, pihak Kantor Imigrasi setempat hanya memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama awal tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani dua kasus WNA menyalahi izin tinggal di wilayah hukumnya.

Selain kasus Amila Srinath, pada Januari 2016 lalu, imigrasi setempat telah mendeportasi seorang warga negara Myanmar yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia, yakni Khin Maung Than, 44.

Khin telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 53 hari. Karena itu dilakukan deportasi dan dikenai denda sebesar Rp300.000 per harinya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

13 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

7 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.