Kategori: News

PELANGGARAN KEIMIGRASIAN : WN Sri Lanka Ditahan di LP Madiun karena Langgar Izin Tinggal

Pelanggaran keimigrasian yang diduga dilakukan oleh WN Sri Lanka diproses oleh Kantor Imigrasi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN - Warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka, Amila Srinath Jayathilaka, 33, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun karena diduga melanggar izin tinggal di Indonesia.

"Imigrasi Madiun mendapat laporan tentang adanya WNA yang diduga menyalahi aturan dan izin tinggal. Setelah dilakukan penyelidikan, kami lalu berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Sigit Roesdianto di Madiun, Rabu (9/3/2016).

Menurut dia, Amila Srinath sejak sebulan terakhir tinggal di Kabupaten Magetan dengan bekerja di sebuah pabrik garmen sebagai manajer, yakni di PT Bintang Inti Karya di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

"Padahal, sesuai surat izin yang dimiliki tersangka, izin tinggal terbatasnya adalah bekerja di PT Bintang Abadi Persada yang berkantor di Jakarta dan Karanganyar, Jawa Tengah," kata dia.

Karena menyalahi tersebut, Amila ditangkap dan saat ini berada di LP Kelas 1 Madiun guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan Amila Srinath dinilai melanggar UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA tersebut telah melakukan penyalahgunaan kunjungan dan izin kerja sehingga harus ditahan di rumah tahanan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Sigit menambahkan, sesuai aturan, pihak Kantor Imigrasi setempat hanya memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, selama awal tahun 2016, imigrasi setempat telah menangani dua kasus WNA menyalahi izin tinggal di wilayah hukumnya.

Selain kasus Amila Srinath, pada Januari 2016 lalu, imigrasi setempat telah mendeportasi seorang warga negara Myanmar yang dinilai melanggar izin tinggal di Indonesia, yakni Khin Maung Than, 44.

Khin telah melebihi batas waktu izin tinggal selama 53 hari. Karena itu dilakukan deportasi dan dikenai denda sebesar Rp300.000 per harinya.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.