Pelanggaran lalu lintas di wilayah kerja Polsek Mangunharjo, Kota Madiun didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
Madiunpos.com, MADIUN — Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) menjadi warga paling banyak terjaring razia yang dilakukan jakjaran Polsek Mangunharjo Polresta Madiun.
“Selama operasi, khususnya di wilayah Kecamatan Mangunharjo, pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak memakai helm SNI. Hari ini hasilnya juga sama,†kata Kanit Lantas Polsek Mangunharjo Polres Madiun Kota, AKP Budianto kepada Madiunpos.com di sela-sela razia yang digelar di Jl. Ahmad Yani, Kota Madiun, Selasa (1/9/2015).
Ditanya jumlah pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun secara detail, Budianto, mengaku tidak hafal. Namun, dipastikannya pelanggaran ketentuan berlalu lintas di jalan raya terbanyak setelah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI adalah tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Dipastikan Budianto pula, remaja dan pemuda mendominasi kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Gadis.
“Pengendara yang tidak memakai helm SNI bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain. Misalnya, helm tanpa pengait tetap membayakan. Nanti bisa parah kalau seperti ini,†ujar Budianto sambil menundukan kepala dekat dengan aspal, sedangkan topinya yang tanpa pengait langsung jatuh tidak bisa melindungi kepala.
Salah satu pengguna Jl. Ahmad Yani yang disetop polisi untuk pemeriksaan, Sutanto, 54, mendukung upaya aparat Satlantas Polres Madiun Kota yang rutin menggelar razia terkait ketentuan berlalu lintas di jalan raya. Namun, dia meminta polisi tidak langsung menilang atau memberikan sanksi kepada pelaku pelanggar aturan lalu lintas. Dia meminta polisi mengedepankan aspek pencegahan berupa teguran kepada pengendara kendaraan bermotor.
“Kalau bisa pihak kepolisian buat kartu khusus yang diberikan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, misalnya yang tidak menggunakan helm SNI atau tidak memiliki SIM. Kartu itu berisi kolom keterangan. Selama dua atau tiga kali, pelaku pelaggaran diperingatkan dulu. Setelah itu, jika tetap melanggar baru ditilang,†usul Sutanto.
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
This website uses cookies.