Kategori: News

PELECEHAN NGAWI : Mengaku Bersalah, Terdakwa Pelecehan Wartawati Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelecehan Ngawi, terdakwa pelecehan terhadap wartawati Ngawi hanya dituntut satu tahun penjara.

Madiunpos.com, NGAWI—Terdakwa kasus pelecehan seksual, Didik Purwanto, terhadap mantan bawahannya seorang wartawati di Radar Lawu, Jawa Pos Group, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda perkara senilai Rp2.000. Didik dituntut dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Farid Achmad, di persidangan Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (27/9/2016). Majelis hakim diketuai Endah Sri Andtiyati dan dua hakim anggota yaitu Reza Apriadi dan Aidtya Rovita.

Penasihat hukum korban, DW, Imanul Isthofaina, mengatakan terdakwa Didik Purwanto dituntut JPU dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak kekerasan pencabulan terhadap korban DW. Terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun dengan potongan masa tahanan.

Imanul menyampaikan setelah pembacaan tuntutan, terdakwa menyampaikan pledoi secara langsung dengan permintaan diberi hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan memiliki keluarga, orang tua yang sudah sepuh, dan memiliki istri yang sedang hamil dengan usia kehamilan enam bulan. Dalam pledoi itu, terdakwa selama menjalani persidangan merasa kooperatif.

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah memegang korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu kepada siapa pun. “Dalam pledoi itu, terdakwa juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang memberatkan dan terdakwa merasa sedih, dan menyesal karena kebaikannya selama ini tidak membuahkan hasil,” kata dia kepada Madiunpos.com, Selasa.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, kata Imanul, jaksa menyampaikan tidak sepakat terhadap pledoi yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa itu. Ketidaksepakatan jaksa karena terdakwa terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan bukti-bukti dan saksi yang kuat.

“Selanjutnya, hakim ketua memutuskan akan mempertimbangkan kembali dan melanjutkan sidang putusan pada Rabu (5/9/2016),” jelas aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe itu.

Mengenai tuntutan tersebut, korban, DW, mengatakan kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut. Namun, dia mengaku lega karena jaksa sudah bekerja keras untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana hingga jaksa menuntut hanya satu tahun, padahal dalam pasal itu hukuman maksimal bisa dua tahun delapan bulan penjara,” ujar dia kepada Madiunpos.com.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.