Kategori: News

PELECEHAN NGAWI : Mengaku Bersalah, Terdakwa Pelecehan Wartawati Dituntut 1 Tahun Penjara

Pelecehan Ngawi, terdakwa pelecehan terhadap wartawati Ngawi hanya dituntut satu tahun penjara.

Madiunpos.com, NGAWI—Terdakwa kasus pelecehan seksual, Didik Purwanto, terhadap mantan bawahannya seorang wartawati di Radar Lawu, Jawa Pos Group, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman satu tahun penjara dan membayar denda perkara senilai Rp2.000. Didik dituntut dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Tuntutan ini dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Farid Achmad, di persidangan Pengadilan Negeri Ngawi, Selasa (27/9/2016). Majelis hakim diketuai Endah Sri Andtiyati dan dua hakim anggota yaitu Reza Apriadi dan Aidtya Rovita.

Penasihat hukum korban, DW, Imanul Isthofaina, mengatakan terdakwa Didik Purwanto dituntut JPU dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP karena telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak kekerasan pencabulan terhadap korban DW. Terdakwa dituntut dengan hukuman satu tahun dengan potongan masa tahanan.

Imanul menyampaikan setelah pembacaan tuntutan, terdakwa menyampaikan pledoi secara langsung dengan permintaan diberi hukuman seringan-ringannya dengan pertimbangan memiliki keluarga, orang tua yang sudah sepuh, dan memiliki istri yang sedang hamil dengan usia kehamilan enam bulan. Dalam pledoi itu, terdakwa selama menjalani persidangan merasa kooperatif.

Dalam pledoinya, terdakwa mengakui perbuatannya yang telah memegang korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatannya itu kepada siapa pun. “Dalam pledoi itu, terdakwa juga mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun yang memberatkan dan terdakwa merasa sedih, dan menyesal karena kebaikannya selama ini tidak membuahkan hasil,” kata dia kepada Madiunpos.com, Selasa.

Setelah mendengar pledoi terdakwa, kata Imanul, jaksa menyampaikan tidak sepakat terhadap pledoi yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa itu. Ketidaksepakatan jaksa karena terdakwa terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan bukti-bukti dan saksi yang kuat.

“Selanjutnya, hakim ketua memutuskan akan mempertimbangkan kembali dan melanjutkan sidang putusan pada Rabu (5/9/2016),” jelas aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe itu.

Mengenai tuntutan tersebut, korban, DW, mengatakan kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut. Namun, dia mengaku lega karena jaksa sudah bekerja keras untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana hingga jaksa menuntut hanya satu tahun, padahal dalam pasal itu hukuman maksimal bisa dua tahun delapan bulan penjara,” ujar dia kepada Madiunpos.com.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.