Kategori: News

PEMALSUAN BUKU NIKAH : Demi Poligami, Warga Ngawi Palsu Buku Nikah

Pemalsuan buku nikah dilakukan pria Ngawi demi bisa berpoligami.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pria warga kabupaten setempat yang memalsukan buku nikah untuk memuluskan niatnya berpoligami.

Data Satuan Reskrim Polres Ngawi mencatat, tersangka adalah Sukardi warga Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Ia mengakui jika buku nikah yang digunakannya untuk menikahi janda muda Karni Saputri warga Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, adalah palsu.

"Iya, buku nikah itu palsu. Tapi bukan saya yang memalsukannya. Saya beli dari seseorang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," ujar Sukardi saat diperiksa polisi di Mapolres Ngawi, Jumat (9/10/2015).

Penangkapan Sukardi berawal dari laporan istri mudanya yang dinikahinya secara siri, Karni Saputri. Lelaki beranak tiga tersebut ditangkap di rumah istri pertamanya di Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo.

Istri mudanya tersebut nekat melaporkan Sukardi ke polisi karena tidak bisa mengurus akta kelahiran anak hasil hubungannya dengan pelaku. Selain itu, pelaporannya tersebut juga karena hubungan suami istri nikah siri tersebut sudah tidak harmonis lagi.

Beli Rp2 Juta
Kepada polisi, Sukardi mengaku mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari seseorang yang bernama Abu Shori warga Sragen, Jawa Tengah, dengan membayar uang Rp2 juta.

Berdasarkan penelelusuran kepolisian, sepintas buku nikah keluaran KUA Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, yang dimiliki pelaku mirip dengan aslinya. Namun, saat dicek petugas ke lembaga terkait, terdapat banyak kejanggalan.

Di antaranya, penulisan identitas yang menikah ditulis dengan tangan. Padahal, sejak awal tahun ini, KUA Karangdowo, Klaten, telah menggunakan mesin cetak.

Pemalsuan lain terlihat dari nomor registrasi yang ditulis secara asal-asalan. Serta terdapat pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang. Pada buku nikah palsu ditulis Sugeng Sartono, padahal seharusnya Muh. Dasuki.

Jadi Duda
Adapun, modus memalsukan buku nikah tersebut dilakukan Sukardi untuk menyakinkan perempuan lain bahwa statusnya adalah duda, sehingga perempuan incarannya bersedia diajak menikah.

Sukardi sendiri diketahui merupakan penyuka poligami, dan telah memiliki empat istri. Satu istri di antaranya diakuinya telah diceraikan.

Sementara itu, hingga kini Satuan Reskrim Polres Ngawi masih menyelidiki keberadaan Abu Shori yang diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan buku nikah antarprovinsi. Kasus ini masih ditangani kepolisian setempat lebih lanjut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.