Pemalsuan buku nikah dilakukan pria Ngawi demi bisa berpoligami.
Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satuan Reskrim Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang pria warga kabupaten setempat yang memalsukan buku nikah untuk memuluskan niatnya berpoligami.
Data Satuan Reskrim Polres Ngawi mencatat, tersangka adalah Sukardi warga Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi. Ia mengakui jika buku nikah yang digunakannya untuk menikahi janda muda Karni Saputri warga Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Ngawi, adalah palsu.
"Iya, buku nikah itu palsu. Tapi bukan saya yang memalsukannya. Saya beli dari seseorang di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah," ujar Sukardi saat diperiksa polisi di Mapolres Ngawi, Jumat (9/10/2015).
Penangkapan Sukardi berawal dari laporan istri mudanya yang dinikahinya secara siri, Karni Saputri. Lelaki beranak tiga tersebut ditangkap di rumah istri pertamanya di Desa Bubakan, Kecamatan Jogorogo.
Istri mudanya tersebut nekat melaporkan Sukardi ke polisi karena tidak bisa mengurus akta kelahiran anak hasil hubungannya dengan pelaku. Selain itu, pelaporannya tersebut juga karena hubungan suami istri nikah siri tersebut sudah tidak harmonis lagi.
Beli Rp2 Juta
Kepada polisi, Sukardi mengaku mendapatkan buku nikah palsu tersebut dari seseorang yang bernama Abu Shori warga Sragen, Jawa Tengah, dengan membayar uang Rp2 juta.
Berdasarkan penelelusuran kepolisian, sepintas buku nikah keluaran KUA Karangdowo, Klaten, Jawa Tengah, yang dimiliki pelaku mirip dengan aslinya. Namun, saat dicek petugas ke lembaga terkait, terdapat banyak kejanggalan.
Di antaranya, penulisan identitas yang menikah ditulis dengan tangan. Padahal, sejak awal tahun ini, KUA Karangdowo, Klaten, telah menggunakan mesin cetak.
Pemalsuan lain terlihat dari nomor registrasi yang ditulis secara asal-asalan. Serta terdapat pemalsuan stempel dan tanda tangan pejabat berwenang. Pada buku nikah palsu ditulis Sugeng Sartono, padahal seharusnya Muh. Dasuki.
Jadi Duda
Adapun, modus memalsukan buku nikah tersebut dilakukan Sukardi untuk menyakinkan perempuan lain bahwa statusnya adalah duda, sehingga perempuan incarannya bersedia diajak menikah.
Sukardi sendiri diketahui merupakan penyuka poligami, dan telah memiliki empat istri. Satu istri di antaranya diakuinya telah diceraikan.
Sementara itu, hingga kini Satuan Reskrim Polres Ngawi masih menyelidiki keberadaan Abu Shori yang diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan buku nikah antarprovinsi. Kasus ini masih ditangani kepolisian setempat lebih lanjut.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
This website uses cookies.