PEMBUNUHAN LUMAJANG : Pemprov Jatim Janji Evaluasi Izin Tambang Pasir Besi

PEMBUNUHAN LUMAJANG : Pemprov Jatim Janji Evaluasi Izin Tambang Pasir Besi Tambang pasir di Kabupaten Lumajang. (JIBI/Bisnis/Dok.)

    Pembunuhan Lumajang yang menimpa aktivis lingkungan hidup Salim Kancil membuat jera aparat birokrasi.

    Madiunpos.com, MALANG — Pembunuhan Lumajang yang menewaskan aktivis lingkungan hidup, Salim Kancil, membuat jera birokrasi. Pemprov Jatim mengevaluasi izin tambang pasir besi di daerah tersebut pascakasus pengeroyokan aktivis lingkungan Lumajang yang menyebabkan korban jiwa dan luka berat.

    Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan evaluasi atas izin tambang pasir besi terkait dengan kelengkapan dokumen, baik milik perusahaan maupun milik rakyat yang dikelola warga. “Evaluasi sudah mendekati final,” katanya di sela-sela Rakerda Apersi Jatim di Malang, Selasa (6/10/2015).

    Di Jatim ada 900 izin tambang pasir besi dan yang berada di Lumajang sendiri ada 60 izin penambangan.

    Menurut dia, bagi yang dokumennya belum lengkap diminta segera melengkapi, sedangkan tambang yang ilegal nantinya akan dikoordinasikan dengan instansi lain. Intinya, apakah diputuskan untuk ditutup atau diminta mengurus izin sesuai peraturan masih belum ditetapkan.

    Namun, kata dia, Gubernur Jatim Soekarwo  telah menegaskan usaha penambangan yang menyalahi ketentuan diputuskan untuk dilarang beroperasi. Izinnya akan dicabut. “Izin tambang yang dimiliki pengusaha yang menjadi tersangka kasus penganiayaan tidak menutup kemungkinan izinnya dicabut," ucapnya.

    Terkait dengan  kasus pembunuhan terhadap warga Lumajang yang menolak beroperasinya tambang pasir besi, dia menegaskan sudah ditangani Polda Jatim sehingga semua pihak diminta menghormati proses hukum. Dia menjamin polisi menangani kasus tersebut secara profesional dan objektif.

    Sesuai Permintaan KPK
    Gus Ipul—sapaan akrab Saifullah Yusuf—juga meminta semua pihak agar memahami terkait dengan kewenangan pemberian izin tambang. Sebelumnya, penerbitan tersebut ditangani pemerintah kabupaten/kota, namun saat ini izin justru di tangani Pemprov. Proses izin itu memasuki masa transisi dari pemerintah kabupaten/kota ke pemprov.

    Dia yakinkan, proses mengeluarkan izin juga dilakukan sangat berhati-hati sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dengan harapan  agar proses transisi izin tambang berjalan mulus.

    Untuk menghindari kasus serupa pembunuhan Lumajang, dia meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim membuka layanan pengaduan penambangan agar masyarakat bisa secara mudah melaporkan segala masalah termasuk terjadinya pelanggaran izin.

     



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.