PEMBUNUHAN MAGETAN : Polisi Tetapkan Bapak Bunuh Anak Sebagai Tersangka
Polisi Magetan menetapkan ayah di Desa Temboro sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya.
Madiunpos.com, MAGETAN — Satuan Reskrim dan Kriminal Polres Magetan menetapkan Ahmad Kohir, 45, sebagai tersangka pembunuh anak kandungnya, Abdul Aziz, 17. Polisi tetap memproses hukum kasus ini meskipun ada permintaan dari istri Ahmad Kohir agar kasus ini dihentikan.
Kapolres Magetan, AKBP Muslimin, mengatakan kasus pembunuhan yang melibatkan bapak dan anak ini masih terus berlanjut. Istri Ahmad Kohir, Kamirah, 45, meminta kepada polisi untuk membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Namun, proses hukum kasus ini akan terus dilanjutkan.
“Meski keluarga telah ikhlas atas meninggalnya korban. Polisi tetap memproses sesuai prosedur. Saya rasa itu harus dilihat dulu, apa maksudnya dan sebagainya. Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidik,†kata Muslimin, Kamis (8/3/2018).
Dari pemeriksaan awal, kata dia, warga Desa Temboro, Kecamatan Karas, Magetan, itu dalam keadaan sadar saat memukul anaknya menggunakan martil seberat tiga kilogram hingga tewas. Ahmad memukul anaknya karena jengkel terhadap sikap anaknya yang sering menyakiti hati orang tua.
Terkait permintaan istri Ahmad, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Direncanakan pekan depan dilakukan gelar rekonstruksi kasus.
“Kita koordinasi juga dengan JPU mengenai permintaan istri tersangka akan diakomodasi atau tidak. Ini kan masih pemeriksaan awal. Minggu depan akan digelar rekonstruksi untuk lebih detailnya,†jelas Muslimin.
Ahmad Kohir dikenai dua pasal yaitu Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Kohir membunuh anaknya bernama Abdul Aziz dengan memukul kepalanya menggunakan martil, Senin (5/3/2018). Setelah membunuh anaknya, Kohir kemudian menyerahkan diri ke kantor desa setempat.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Warga Tuntut Modin Desa Pojok Magetan Dipecat, Gegara Tak Bisa Urus Jenazah & Baca Doa
- Tak Dikirimi Uang Istri yang Bekerja di Taiwan, Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Kandung
- Bersih-Bersih Rumah, Warga Magetan Temukan Granat Nanas
- Komplotan Pembobol ATM Lintas Daerah Diringkus, Anggotanya Mahasiswi
- Siapkan Ponpes Tangguh Covid-19, Polres Magetan Kumpulkan Pengasuh Pondok Pesantren
- Pengamanan di Temboro, 92 Anggota Polres Magetan Jalani Rapid Test
- Pendaki Tak Dikenal Meninggal di Puncak Lawu Magetan Dievakuasi, Begini Ciri-Cirinya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.