Kategori: News

PEMILU 2019 : Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol, KPU Kota Madiun Lembur

Pemilu 2019, baru sembilan partai politik yang mendaftar di KPU Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun bekerja keras memverifikasi berkas partai politik pada hari terakhir pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Hingga Senin (16/10/2017) siang, baru ada sembilan partai politik yang mendaftar dan mendapat tanda terima dari KPU Kota Madiun.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Madiun, Sukamto, mengatakan hingga Senin siang baru ada sembilan parpol yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke KPU Kota Madiun. Sembilan parpol itu antara lain PDI Perjuangan, PAN, Partai Berkarya, Partai Golkar, PKS, Nasdem, PSI, dan Perindo.

"Sembilan parpol itu telah klir dan berkasnya sudah lengkap," kata dia saat ditemui Madiunpos.com di kantor KPU Kota Madiun, Senin.

Sukamto menuturkan Senin ini merupakan hari terakhir pendaftaran parpol di KPU tingkat kabupaten/kota. KPU memberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB kepada parpol yang belum mendaftar untuk segera mengumpulkan berkas yang menjadi persyaratan.

Dia mengaku pada hari terakhir ini seluruh komisioner dan anggota staf KPU harus bekerja keras untuk melakukan verifikasi berkas parpol yang masuk. Dibandingkan hari-hari sebelumnya, pada hari terakhir ini banyak digunakan pengurus partai untuk mendaftar.

"Ada 12 staf dan lima orang komisioner yang akan melakukan verifikasi berkas yang masuk hingga tengah malam nanti," ujar komisioner KPU Kota Madiun itu.

Selain sembilan parpol itu, kata dia, sebenarnya ada dua parpol yang datang ke KPU yaitu Partai Demokrat dan PBB. Namun, untuk Partai Demokrat masih ada kekurangan yaitu tidak sesuai antara lampiran dan data hard copy KTA. Sedangkan untuk PBB karena di KPU Pusat partai tersebut belum mendaftar, sehingga berkas yang di KPU kota masih ditahan.

Lebih lanjut, untuk berkas yang akan diterima KPU yaitu data KTP dan KTA melebihi batas minimal di KPU. Selain itu, ada nama anggota partai dalam form dua yang diberikan KPU.

Untuk parpol yang tidak mendaftarkan partainya di KPU kota/kabupaten, kata dia, bisa saja mengurangi jumlah dukungan yang ada di kepengurusan pusat. Namun, untuk partai yang jumlah dukungannya secara nasional sudah memenuhi syarat tetap bisa mengikuti Pemilu meski di tingkat kabupaten/kota tidak mendaftar.

Dia mengaku takkan menerima parpol yang menyerahkan berkas pendaftaran lebih dari pukul 24.00 WIB.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.