Kategori: News

Pemkab Madiun Tak Bisa Bantu Rumah Penyimpanan Benda Situs Ngurawan, Ini Alasannya

Pemerintah daerah tidak bisa membantu perawatan rumah penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan lantaran terbentur aturan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pengembangan rumah tempat penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan di Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, terkendala aturan. Pemerintah Kabupaten Madiun kesulitan memberikan bantuan di rumah tersebut lantaran rumah itu statusnya milik pribadi, bukan milik pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Isbani, mengatakan Pemkab kesulitan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan karena terbentur aturan. Pemkab sempat memberikan bantuan rak kaca untuk tempat penyimpanan benda bersejarah hasil ekskavasi.

"Kami ingin sekali membantu. Tapi dari sisi aturan kami tidak bisa. Karena itu rumah pribadi. Kalau dananya ada. Ini terkendala aturan," jelas dia, Jumat (15/12/2017). (Baca: Memprihatinkan, Begini Kondisi  Rumah Penyimpanan Barang Arkeologi Situs Ngurawan di Madiun)

Isbani menyampaikan salah satu kendalanya yaitu status rumah tersebut merupakan rumah pribadi. Semisal tanah yang digunakan merupakan milik desa dimungkinkan Pemkab Madiun bisa menyalurkan bantuan untuk pembangunan dan perawatan rumah itu.

LSitus Ngurawan sebenarnya sudah masuk rencana pengembangan pariwisata Kabupaten Madiun. Situs Ngurawan akan dijadikan destinasi wisata sejarah di Madiun.

Nantinya pemerintah juga membangun kampung Majapahit di lingkungan tersebut. "Kalau itu sudah dikerjakan. Mungkin dari situ akan ada solusi," jelas dia.

Mengenai permintaan SK dari Masruri selaku penjaga dan perawat rumah penyelamatan dan pelestarian Situs Ngurawan, dia akan berkonsultasi dengan Bupati. Pemerintah bisa saja memberikan uang lelah kepada Masruri yang telah menjaga dan membersihkan rumah itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tempat penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan di Dolopo, Madiun, tidak terawat. Penjaga rumah itu mengaku hanya menjaga rumah berisi benda bersajarah tersebut tidak dibayar.

Rumah tempat penyimpanan benda bersejarah itu juga tidak jelas kontraknya. Diharapkan pemerintah daerah bisa membantu mengembangkan dan merawat rumah tersebut.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.