Kategori: News

Pemkab Madiun Tak Bisa Bantu Rumah Penyimpanan Benda Situs Ngurawan, Ini Alasannya

Pemerintah daerah tidak bisa membantu perawatan rumah penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan lantaran terbentur aturan.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pengembangan rumah tempat penyimpanan barang arkeologi Situs Ngurawan di Desa/Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, terkendala aturan. Pemerintah Kabupaten Madiun kesulitan memberikan bantuan di rumah tersebut lantaran rumah itu statusnya milik pribadi, bukan milik pemerintah.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun, Isbani, mengatakan Pemkab kesulitan memberikan bantuan untuk perbaikan rumah penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan karena terbentur aturan. Pemkab sempat memberikan bantuan rak kaca untuk tempat penyimpanan benda bersejarah hasil ekskavasi.

"Kami ingin sekali membantu. Tapi dari sisi aturan kami tidak bisa. Karena itu rumah pribadi. Kalau dananya ada. Ini terkendala aturan," jelas dia, Jumat (15/12/2017). (Baca: Memprihatinkan, Begini Kondisi  Rumah Penyimpanan Barang Arkeologi Situs Ngurawan di Madiun)

Isbani menyampaikan salah satu kendalanya yaitu status rumah tersebut merupakan rumah pribadi. Semisal tanah yang digunakan merupakan milik desa dimungkinkan Pemkab Madiun bisa menyalurkan bantuan untuk pembangunan dan perawatan rumah itu.

LSitus Ngurawan sebenarnya sudah masuk rencana pengembangan pariwisata Kabupaten Madiun. Situs Ngurawan akan dijadikan destinasi wisata sejarah di Madiun.

Nantinya pemerintah juga membangun kampung Majapahit di lingkungan tersebut. "Kalau itu sudah dikerjakan. Mungkin dari situ akan ada solusi," jelas dia.

Mengenai permintaan SK dari Masruri selaku penjaga dan perawat rumah penyelamatan dan pelestarian Situs Ngurawan, dia akan berkonsultasi dengan Bupati. Pemerintah bisa saja memberikan uang lelah kepada Masruri yang telah menjaga dan membersihkan rumah itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, rumah tempat penyimpanan barang arkelogi Situs Ngurawan di Dolopo, Madiun, tidak terawat. Penjaga rumah itu mengaku hanya menjaga rumah berisi benda bersajarah tersebut tidak dibayar.

Rumah tempat penyimpanan benda bersejarah itu juga tidak jelas kontraknya. Diharapkan pemerintah daerah bisa membantu mengembangkan dan merawat rumah tersebut.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.