Pemkab Ngawi Akan Rapid Test Seluruh Pedagang, Ditargetkan Rampung Sepekan

Seluruh pedagang di Ngawi akan jalani rapid test, Pemkab menyiapkan 8.000 rapid test kit.

Pemkab Ngawi Akan Rapid Test Seluruh Pedagang, Ditargetkan Rampung Sepekan Pedagang pasar tradisional di Ngawi menjalani rapid test. (Ngawikab.go,id)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Sebanyak 8.000 rapid test kit disiapkan Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk memeriksa seluruh pedagang di pasar tradisional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

    Pada Kamis (28/5/2020), hampir 1.000 pedagang di tiga pasar tradisional yakni Pasar Jogorogo, Pasar Sine, dan Pasar Simo, menjalani rapid test. Pelaksanaan rapid test itu diawasi oleh Wakil Bupati Ngawi, Ony Anwar.

    “Untuk hari ini [Kamis] kita laksanakan di Pasar Jogorogo dengan jumlah rapid test sebanyak 570, sedangkan di Pasar Simo, Kecamatan Kendal ada 270, sementara di Pasar Sine, Kecamatan Sine sebanyak 100 rapid test,” terangnya dalam keterangan persnya.

    WFH Para ASN Diperpanjang Hingga Pekan Depan

    Ony mengatakan Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, menargetkan seluruh pedagang di Ngawi menjalani rapid test dalam waktu sepekan. Dengan pelaksanaan yang lebih cepat, maka hasilnya bisa diketahui lebih cepat. “Dan, akan segera ditindaklanjuti jika ada hasil reaktif,” lanjutnya.

    Selain itu, dengan hasil rapid test tersebut, Pemkab Ngawi akan melakukan intervensi terhadap pedagang atau masyarakat untuk dirawat dan disembuhkan, “Sehingga harapannya perkembangan Covid-19 di Ngawi bisa turun dan kembali zero,” lanjutnya.

    Hujan Deras, 1 Rumah Roboh dan 2 Talut Jembatan di Madiun Ambrol

    Untuk pedagang serta pengunjung pasar, Ony Anwar berpesan agar menerapkan protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan dengan sabun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.