Pemkab Ponorogo Minta Warga Tak Pergi Keluar Kota

Pemkab Ponorogo mengeluarkan Surat Edaran tentang imbauan agar warga tidak keluar kota.

Pemkab Ponorogo Minta Warga Tak Pergi Keluar Kota Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ponorogo, Agus Pramono. (Istimewa/Pemkab Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Pemerintah Kabupaten Ponorog, Jawa Timur, mengimbau masyarakat untuk tidak pergi ke luar kota, terutama ke daerah yang positif terjangkit virus corona atau Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah masuknya virus corona ke Ponorogo.

    Imbauan ini dikeluarkan setelah Pemkab membatasi akses masuk masyarakat luar Ponorogo yang akan menuju ke Ponorogo di enam pintu masuknya.

    Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 445/960/405.03.1/2020 tertanggal 23 Maret 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, sebagai Ketua Pelaksana Satgas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Ponorogo. SE ini adalah hasil rapat sejumlah pihak yang tergabung dalam Satgas tersebut dan masukan dari berbagai pihak.

    UN 2020 Ditiadakan, Begini Komentar Warganet Madiun

    Agus menyampaikan Pemkab Ponorogo mengimbau seluruh masyarakat Ponorogo supaya menunda kepergiannya ke luar kota. Namun, apabila keperluannya sangat penting dan mendesak, maka warga yang akan pergi diimbau melapor ke perangkat desa seperti ketua RT, ketua RW, kepala dusun, atau kepala desa. Laporan itu dilakukan sesudah maupun sebelum bepergian.

    "Maksud dari SE ini adalah sebisa mungkin meminimalisasi dampak dari wabah ini. Kita berharap dari seluruh warga untuk tidak pergi ke luar kota lebih dulu apalagi ke daerah yang sudah benar-benar terpapar seperti Magetan, Solo, Surabaya, Malang, dan lainnya. Karena kalau mereka ke sana maka saat kembali mereka akan kita masukkan sebagai ODR (orang dengan risiko) sehingga akan dipantau," kata Agus yang dikutip Madiunpos.com dari siaran pers Pemkab Ponorogo, Selasa (24/3/2020).

    Bupati Madiun Akui Dicibir Soal Corona

    Saat ini, surat edaran tersebut akan disebarkan ke masyarakat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyebarkan imbauan ini kepada masyarakat.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.