Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran, Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Ditiadakan

Mempertimbangkan kaidah ushul fiqh yakni "Dar'ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi" yang artinya menghindari keburukan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran, Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Ditiadakan Ilustrasi- Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur, Selasa (17/3/2020). (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut surat edaran salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Surabaya. Sehingga pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di masjid nasional itu ditiadakan.

    "Ini setelah dilakukan rapat bersama tim serta disepakati bahwa surat edaran telah ditinjau kembali dan tidak berlaku," ujar Heru Tjahjono kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (18/5/2020)

    Dengan demikian, Surat Edaran Sekdaprov Jatim Nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 dicabut. Surat itu tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Al-Akbar Surabaya.

    Tak Mau Ikut Pemprov, PW Muhammadiyah Jatim Konsisten Gelar Salat Idulfitri di Rumah

    Menurut dia, ada pertimbangan dalam pembatalan sekaligus pencabutan surat edaran. Yaitu masih tingginya jumlah dan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Jatim, khususnya di Surabaya.

    Selain itu, pencabutan surat edaran itu tidak terlepas adanya pro-kontra di masyarakat, terutama umat Islam.

    "Kami juga ingin menghindari adanya pro-kontra terhadap isi surat. Apalagi berlaku bias dalam implementasi masyarakat terhadap surat itu. Namun, sekali lagi saya tegaskan, surat tersebut sebenarnya hanya untuk Masjid Al-Akbar, bukan untuk umum," ucapnya.

    Innalillahi, KH Syamsul Hadi Abdan, Pimpinan Pondok Gontor Wafat

    Mengindari Keburukan

    Sementara itu, rapat koordinasi pembatalan pelaksanaan penyelenggaraan shalat Id dihadiri perwakilan Pemprov dan badan pengelola Masjid Al Akbar Surabaya.

    Selain Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, hadir juga Kepala Biro Kessos Pemprov Jatim Hudiyono. Kemudian Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pujiastuti, Ketua Badan Pengelola Masjid Al Akbar KH M Sudjak. Ada juga Imam Besar Masjid Al Akbar KH M Ridlwan Nasir, serta sejumlah pengurus.

    Sekretaris Badan Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya Helmy M Noor menjelaskan, awalnya disepakati pelaksanaan Salat Id, namun harus memenuhi protokol kesehatan.

    Sedih, Perawat RS Royal Surabaya Meninggal Bersama Janin Yang Dikandungnya Karena Corona

    "Setelah kami tindak lanjuti, pengurus menyiapkan SOP dan ada 13 poin untuk protokol kesehatan. Termasuk tentang kapasitas jamaah di dalam masjid," katanya.

    Namun, kata dia, juga mempertimbangkan kaidah ushul fiqh yakni "Dar'ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi" yang artinya mengindari keburukan harus lebih diutamakan daripada meraih kebaikan.

    Jumlah Kasus Covid-19 di Jatim 2.150 Orang, 1.059 di Antaranya dari Surabaya

    "Maka Masjid Al Akbar tidak menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Semoga Allah SWT segera mengangkat virus corona dari bumi Jawa Timur dan Indonesia," ucapnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.