Pemprov Jatim Usulkan Ahli Waris 330 Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta

Ahli waris 330 dari 2.800 pasien Covid-19 yang meninggal di Jatim diusulkan dapat santunan.

Pemprov Jatim Usulkan Ahli Waris 330 Pasien Covid-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta Polisi Banyuwangi menjaga prosesi pemakaman jenazah pasien probable Covid-19 sesuai protokol Covid-19. (detik.com)

    Madiunpos.com, PAMEKASAN -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengusulkan sebanyak 330 pasien Covid-19 yang meninggal mendapatkan santunan dari pemerintah pusat. Nilai santunannya Rp15 juta.

    "Data sebanyak 330 orang yang kami usulkan ini yang telah lengkap secara administratif," kata Kepala Dinas Sosial Pemprov Jatim, Alwi Beik, di Pamekasan, Senin (14/9/2020), seperti dilansir Antara.

    Alwi menjelaskan usulan disampaikan kepada pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki kebijakan warga yang meninggal dunia akibat Covid-19, akan mendapatkan santunan. "Santunan ini nantinya dicairkan ke nomor rekening ahli warisnya dan tidak ada batas waktunya [pencairannya]," kata Alwi.

    Harap Maklum Jika Hari ini Susah Pesan Ojek Online, Drivernya Lagi Pada Demo

    Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan ini mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi agar ahli waris pasien Covid-19 mendapat santunan. Yakni, harus mengantongi surat keterangan kematian akibat Covid-19 dari puskesmas atau rumah sakit.

    "Selain itu, surat keterangan ahli waris dari institusi berwenang, dan nomor rekening atas nama ahli waris korban," katanya.

    Alwi tidak menjelaskan peruntukan santunan kematian itu, apakah hanya bagi yang positif saja atau juga bagi suspect.

    "Yang terpenting dalam penjelasan dari pihak rumah sakit atau puskesmas yang akan diajukan ke pemerintah pusat itu, dijelaskan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia akibat Covid-19," kata Alwi.

    Ini Dia Tuntutan Driver Online yang Demo Di Surabaya Hari Ini

    Kelengkapan Berkas

    Kecepatan pencairan bantuan ini, sambung dia, bergantung pada kelengkapan berkas administrasi yang diajukan. "Jika berkasnya sudah lengkap, segera ajukan kepada kami, dan kami akan segera mengajukan ke pemerintah pusat," katanya, menjelaskan.

    Di Jawa Timur, total warga meninggal dunia akibat Covid-19 hingga 14 September 2020 ini sebanyak 2.800 orang, dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 38.431 orang.

    Dari 2.800 warga yang meninggal dunia itu, 78 di antaranya berasal dari Kabupaten Pamekasan. Perinciannya sebanyak 48 orang meninggal dengan status suspect dan 30 orang sisanya terkonfirmasi positif Covid-19.

    Mahasiswa Senior Unesa Bentak-Bentak Maba di Ospek Daring, Videonya Viral

    Dari 30 orang yang meninggal dunia dan terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 itu, satu diantaranya merupakan seorang perawat di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan dan seorang lagi merupakan wartawan dengan status suspek Covid-19.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.