Kategori: News

PENAMBANGAN PASIR : Pemprov Tolak Beri Izin 11 Tambang Pasir Magetan

Penambangan pasir di Magetan tak bakal semua bisa dioperasikan, 11 di antaranya dinilai tak layak.

Madiunpos.com, MAGETAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menolak permohonan izin 11 usaha pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Magetan. Ke-11 tambang bahan galian golongan C (pasir dan batu) itu dinilai tidak layak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putriatni, Kamis (12/11/2015), mengatakan, sejak Januari hingga September 2015, terdapat 42 usaha pertambangan pasir dan batu yang mengajukan permohonan izin ke Pemprov Jatim. "Dari hasil verifikasi, ada 11 usaha yang ditolak dan dua usaha diterima permohonannya. Sedangkan lainnya masih proses verifikasi sesuai urutan pengajuannya," ujar Dewi Putriatni di Magetan.

Menurut dia, terdapat berbagai alasan hingga akhirnya 11 berkas usaha pertambangan pasir dan batu tersebut ditolak. Di antaranya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan oleh Pemkab Magetan dan juga karena terjadi tumpang tindih dengan pengusaha tambang lainnya yang terlebih dahulu mengajukan izin.

Sedangkan dua usaha pertambangan pasir dan batu yang telah mendapat izin, selain lokasiya yang aman bagi lingkungan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Magetan.

Dianggap Ilegal
Ia menjelasan, sesuai aturan aktivitas penambangan pasir, tanah, dan batu baru dapat dilakukan setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif. Yakni, mulai dari, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, dan IUP operasional produksi.

Aktivitas tambang tetap dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum jika pengusaha belum memiliki ketiga izin tersebut. "Karena itu, kami meminta para pengusaha segera melakukan percepatan pengurusan izin. Semakin cepat mengajukan, maka semakin cepat pula kami memprosesnya," kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.