Penambangan pasir di Tulungagung beroperasi kembali, kematian Salim Kancil sudah dilupakan?
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Sejumlah penambang pasir mekanik di sepanjang aliran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur kembali beroperasi setelah sempat vakum hampir dua bulan akibat operasi besar-besaran polisi pascainsiden tewasnya aktivis pelestarian lingkungan hidup Salim Kancil di Lumajang.
Aktivitas penambang pasir mekanik itu setidaknya terpantau sumber Kantor Berita Antara di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Selasa. "Mereka beraktivitas sejak beberapa hari terakhir, mungkin memanfaatkan kelengahan petugas yang mulai melonggarkan pengawasan," tutur Asmungi, warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.
Kendati lokasi penambangan berada di Desa Jeli, lanjut dia, namun pasir yang disedot masuk wilayah desa Asmungi yang memang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Karangrejo. "Kalau dibiarkan terus-menerus, kami juga yang akan merasakan dampak kerusakannya," kata Muzaki, warga lain menimpali.
Mereka khawatir, aktivitas penambangan ilegal itu memicu kerusakan infrastruktur di sekitar aliran sungai, seperti jembatan, plengseng maupun saluran irigasi untuk persawahan. "Jika penambangan pasir menggunakan dengan cara tradisional kami takan khawatir, sebab tidak akan berpotensi merusak lingkungan, makanya kami berharap jika petugas terus menertibkannya," ujarnya.
Diakui Satpol PP
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur, mengakui jika penambangan pasir mekanik ilegal masih saja terus terjadi. "Setiap kali ada laporan selalu kami tindak lanjuti dengan pengecekan tersebut dan jika benar kami akan melaporkannya ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur (Jatim) agar ditindak," katanya.
Wahiyd menegaskan, secara institusional Satpol PP Tulungagung tidak bisa berbuat banyak karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengendalian dan pencegahan aktivitas penambang pasir ilegal ada di tangan Satpol PP Jatim. Alasannya, kata dia, peraturan daerah (Perda) yang mengatur penambangan pasir dibuat oleh Pemprov Jatim, sehingga pelimpahan wewenang penegakan perda otomatis juga berada di tangan Satpol PP Provinsi Jatim.
Kendati demikian, terkait pelaku penambangan pasir tersebut bisa ditangani oleh kepolisian setempat, sebab masuk ranah pelanggaran Undang-undang Lingkungan Hidup. "Jika di Tulungagung dibuatkan perda, maka para penambang pasir tersebut akan kami tertibkan. Makanya dengan tidak ada perda itu kami hanya bisa membantu Satpol PP Jatim untuk mengawasi para penambang pasir itu," kilahnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
This website uses cookies.