Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar penangkaran benih lobster ilegal di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Trenggalek Dibongkar, Polisi Tangkap 2 Tersangka Polisi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus penangkaran benih lobster ilegal, Selasa (15/6/2021). (Istimewa/Polda Jatim)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar penangkaran benih lobster ilegal di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Polisi mengamankan puluhan ribu benih lobster dan dua orang tersangka dalam kasus ini.

    Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah WNT, 33, dan RA, 24. Kedua tersangka ini merupakan warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

    Dikutip dari portal resmi tribratanewspoldajatim.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan kedua tersangka itu berhasil ditangkap di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (12/6/2021). Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaran benih lobster dari masyarakat.

    Nahas, Anak Berusia 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Patin

    Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan observasi lapangan di Kabupaten Tulungagung. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas melihat mobil Yaris berpelat nomor AE 1291 PC berwarna merah yang dicurigai membawa benih lobster melintas di Jalan Raya Rejotangan.

    “Petugas kemudian melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan laju mobil tersebut, petugas melakukan penggeledahan kendaraan dan ditemukan tiga buah styrofoam berisi benih lobster,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

    Gatot menyampaikan dalam mobil tersebut terdapat tiga buah styrofoam berisi 30.500 ekor benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen. Rinciannya, 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara.

    88 Warga Positif Covid-19 Diisolasi di RS, Bupati Madiun: Supaya Perawatan Terjamin

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka WNT. Di dalam rumah tersangka WNT ada tempat yang rencananya digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.500 ekor benih lobster.

    “Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan dua orang yang diduga pelaku tersebut ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk penyidikan,” ujar dia.

    Gatot menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu membuka usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha.

    Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka WNT yaitu empat unit HP, dua kartu ATM BCA, buku rekening BCA, dan uang tunai Rp10 juta. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka RA berupa dua unit HP, mobil Yaris, dua tabung oksigen, 30.000 ekor benih lobster jenis pasir, dan 500 ekor benih lobster jenis mutiara.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.