Kategori: News

Pencabul Anak di Madiun Masih Bebas Meski Sudah Divonis, Ortu Korban Jengkel

Madiunpos.com, MADIUN -- Orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun mempertanyakan kenapa pelaku tak juga dipenjara. Padahal Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara. 

Adalah DK, 41, ayah dari korban pencabulan berinisial SF, yang mempertanyakan itu. Warga Kota Madiun tersebut menyampaikan proses hukum kasus pencabulan itu sudah berjalan lebih dari dua tahun. Tetapi, ternyata pelaku pencabulan bernama Bayu Samodra Wijaya, 21, masih bebas berkeliaran. Yang bikin kesal keluarga korban, rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah mereka. 

DK menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan bejat itu, kemaluan bocah TK itu mengalami infeksi. Ditambah lagi kondisi psikologis korban mengalami guncangan.

"Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," kata DK saat ditemui madiunpos.com, di rumahnya, Rabu (21/8/2019). 

Dia menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tetapi pihak PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun. Dia menganggap penundaan eksekusi Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis. 

Sebagai orang tua, DK mengaku geram saat melihat pelaku masih bebas berkeliaran. 

"Saya juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) untuk mengawal kasus ini. Saya tanya terkait kasus ini sampai mana, tapi katanya memang belum keluar [vonis MA]," ujarnya. 

DK hanya menginginkan keadilan. Ia tahu Bayu merupakan anak orang yang memiliki kedudukan. Menurutnya, di depan hukum semua sama. "Saya hanya berharap pelaku segera dieksekusi. Dipenjara," kata dia.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

16 jam ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

2 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

5 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.