Kategori: News

PENCABULAN KEDIRI : Berkas Lengkap, Kasus Koko ke Pengadilan

Pencabulan Kediri yang melibatkan pengusaha yang kerap menjadi rekanan pemkot, Koko, segera diajukan ke pengadilan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Berkas kasus pencabulan yang melibatkan pengusaha asal Kediri, SS alias Koko, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kasus itu segera disidangkan di pengadilan.

"Berkasnya sudah P21 dan saat ini di kejaksaan sedang menyusun penuntutan dan sebentar lagi akan sidang," kata Kapolresta Kediri AKBP Bambang W. Baiin di Kediri, Sabtu (19/12/2015).

Ia mengatakan penerapan pasal dalam kasus yang melibatkan Koko tersebut, sama dengan kasus sebelumnya, yaitu UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Penerapan pasal tidak ada yang berbeda, tentang perlindungan anak. Penahanan itu juga masih terkait dengan kasus yang lama," ujarnya.

Koko, kata dia, saat ini menjadi tahanan Polres Kediri Kota dalam kasus persetubuhan pada anak di bawah umur. Ada empat orang saksi yang juga menjadi korban Koko dalam kasus pencabulan Kediri itu.

Koko alias SS, 10 November 2015 lalu, sempat dibebaskan oleh Polres Kediri Kota. Ia dibebaskan demi hukum, karena masa penahanan sudah berakhir.

Hal itu terjadi, sebab berkas yang diajukan ke Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri terus dinyatakan P19. Bahkan, polisi sudah menerima empat kali P19. Polisi sebenarnya terus berusaha melengkapi berkas yang kembali dikirimkan ke Kejaksaan hingga batas penahanan Koko berakhir.

Pernikahan Anak
Masa penahanan Koko yang awalnya 20 hari, sempat diperpanjang 40 hari, lalu ditambah 30 hari, dan diperpanjang 30 hari lagi, sehingga mencapai 120 hari. Tambahan 60 hari terakhir, karena kasus tersebut diancam pidana lebih dari sembilan tahun penjara.

Selama proses penahanan, Koko juga sempat dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit jantung. Ia dirawat di ruangan khusus dengan mendapatkan kawalan ketat dari polisi.

Proses penangkapan Koko juga berlangsung dramatis. Baru lima menit pria yang sering mengerjakan proyek di Kediri itu menghirup udara bebas setelah keluar dari Mapolresta Kediri, ia kembali ditahan polisi dengan tuduhan yang sama, yakni melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, kata Kapolres, SS alias Koko ditahan di kantor polisi untuk perkara pencabulan Kediri itu, namun kuasa hukumnya telah mengajukan surat izin agar SS bisa menghadiri pernikahan anaknya di Surabaya, Sabtu (19/12/2015).

"Kami mengizinkan untuk menghadiri perniakahan putranya di Surabaya dengan kawalan ketat selama 1x24 jam dan tidak boleh menginap. Ada enam anggota yang mendampingi, dan kami juga perlakukan sebagaimana orangtua dari pengantin [tidak diborgol]," ujarnya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

23 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.