Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari

Pencabulan Madiun, mahasiswa yang mencabuli bocah berusia lima tahun ditahan Kejari Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa yang diduga mencabuli bocah perempuan, SF, 5, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Madiun, Selasa (6/12/2016).

Bayu ditahan jaksa setelah penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka kepada jaksa. Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Curhat Kepada Kak Seto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto, mengatakan sebelum ditahan, Bayu diperiksa jaksa. Penahanan ini dilakukan supaya Bayu tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, jaksa khawatir jika Bayu tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan jaksa memiliki kewenangan menahan seorang tersangka. Bayu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami takutnya kalau tidak ditahan, tersangka bisa melarikan diri,” kata Hambali kepada wartawan, Selasa.

Hambali menuturkan penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas kasus itu kali pertama pada September 2016. Sidang perdana kasus ini akan digelar Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam waktu dekat.

“Setelah dilimpahkan ke PN sidang segera digelar,” ujar dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2015 tentag Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Mengenai tuntutan yang akan diajukan JPU, Hambali akan melihat proses persidangan dan setelah itu baru diputuskan tuntutan yang akan diajukan.

“Kejari Madiun menunjuk empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Madiun dalam kasus ini,” ujar dia.

Ayah korban, Dimas Kurniawan, mengatakan sangat bersyukur pelaku pencabulan terhadap anaknya akhirnya ditahan. Tersangka sebenarnya sempat ditahan polisi, tapi setelah itu dilepas lagi.

“Kami merasa keadilan akhirnya mulai kami dapatkan, meski kami orang kecil,” kata dia.

Sebelum jaksa menahan Bayu, keluarga Bayu sempat membujuk Dimas untuk berdamai dalam kasus ini. Namun, istri Dimas tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Dimas berharap jaksa mengajukan tuntutan hukuman maksimal dan hakim juga memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut Dimas, saat ini anaknya masih terkena infeksi di bagian kemaluan.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan tersangka. Kemaluan anak saya selain dimasuki tangan juga diberi pasir. Saat ini anak saya masih mengeluh kesakitan, bahkan masih mengeluarkan nanah,” kata Dimas.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.