Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari

Pencabulan Madiun, mahasiswa yang mencabuli bocah berusia lima tahun ditahan Kejari Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa yang diduga mencabuli bocah perempuan, SF, 5, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Madiun, Selasa (6/12/2016).

Bayu ditahan jaksa setelah penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka kepada jaksa. Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Curhat Kepada Kak Seto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto, mengatakan sebelum ditahan, Bayu diperiksa jaksa. Penahanan ini dilakukan supaya Bayu tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, jaksa khawatir jika Bayu tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan jaksa memiliki kewenangan menahan seorang tersangka. Bayu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami takutnya kalau tidak ditahan, tersangka bisa melarikan diri,” kata Hambali kepada wartawan, Selasa.

Hambali menuturkan penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas kasus itu kali pertama pada September 2016. Sidang perdana kasus ini akan digelar Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam waktu dekat.

“Setelah dilimpahkan ke PN sidang segera digelar,” ujar dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2015 tentag Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Mengenai tuntutan yang akan diajukan JPU, Hambali akan melihat proses persidangan dan setelah itu baru diputuskan tuntutan yang akan diajukan.

“Kejari Madiun menunjuk empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Madiun dalam kasus ini,” ujar dia.

Ayah korban, Dimas Kurniawan, mengatakan sangat bersyukur pelaku pencabulan terhadap anaknya akhirnya ditahan. Tersangka sebenarnya sempat ditahan polisi, tapi setelah itu dilepas lagi.

“Kami merasa keadilan akhirnya mulai kami dapatkan, meski kami orang kecil,” kata dia.

Sebelum jaksa menahan Bayu, keluarga Bayu sempat membujuk Dimas untuk berdamai dalam kasus ini. Namun, istri Dimas tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Dimas berharap jaksa mengajukan tuntutan hukuman maksimal dan hakim juga memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut Dimas, saat ini anaknya masih terkena infeksi di bagian kemaluan.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan tersangka. Kemaluan anak saya selain dimasuki tangan juga diberi pasir. Saat ini anak saya masih mengeluh kesakitan, bahkan masih mengeluarkan nanah,” kata Dimas.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.