Kategori: News

PENCABULAN MADIUN : Mahasiswa Cabuli Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditahan Kejari

Pencabulan Madiun, mahasiswa yang mencabuli bocah berusia lima tahun ditahan Kejari Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Bayu Samodra Wijaya, mahasiswa yang diduga mencabuli bocah perempuan, SF, 5, ditahan jaksa penuntut umum Kejari Madiun, Selasa (6/12/2016).

Bayu ditahan jaksa setelah penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas dan barang bukti tersangka kepada jaksa. Baca juga: Orang Tua Korban Pencabulan Curhat Kepada Kak Seto

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Madiun, Hambaliyanto, mengatakan sebelum ditahan, Bayu diperiksa jaksa. Penahanan ini dilakukan supaya Bayu tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, jaksa khawatir jika Bayu tidak ditahan akan menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan jaksa memiliki kewenangan menahan seorang tersangka. Bayu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami takutnya kalau tidak ditahan, tersangka bisa melarikan diri,” kata Hambali kepada wartawan, Selasa.

Hambali menuturkan penyidik Polsek Manguharjo menyerahkan berkas kasus itu kali pertama pada September 2016. Sidang perdana kasus ini akan digelar Pengadilan Negeri Kota Madiun dalam waktu dekat.

“Setelah dilimpahkan ke PN sidang segera digelar,” ujar dia.

Tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2015 tentag Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Mengenai tuntutan yang akan diajukan JPU, Hambali akan melihat proses persidangan dan setelah itu baru diputuskan tuntutan yang akan diajukan.

“Kejari Madiun menunjuk empat jaksa yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Madiun dalam kasus ini,” ujar dia.

Ayah korban, Dimas Kurniawan, mengatakan sangat bersyukur pelaku pencabulan terhadap anaknya akhirnya ditahan. Tersangka sebenarnya sempat ditahan polisi, tapi setelah itu dilepas lagi.

“Kami merasa keadilan akhirnya mulai kami dapatkan, meski kami orang kecil,” kata dia.

Sebelum jaksa menahan Bayu, keluarga Bayu sempat membujuk Dimas untuk berdamai dalam kasus ini. Namun, istri Dimas tetap meminta proses hukum dilanjutkan.

Dimas berharap jaksa mengajukan tuntutan hukuman maksimal dan hakim juga memvonis tersangka dengan hukuman seberat-beratnya. Menurut Dimas, saat ini anaknya masih terkena infeksi di bagian kemaluan.

“Hukumannya harus setimpal dengan perbuatan tersangka. Kemaluan anak saya selain dimasuki tangan juga diberi pasir. Saat ini anak saya masih mengeluh kesakitan, bahkan masih mengeluarkan nanah,” kata Dimas.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

15 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.