Kategori: News

PENCABULAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pencabulan Magetan, seorang anak di bawah umur disetubuhi pemuda di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang bertetangga dengan korban.

Pelaku tersebut yaitu AM, 20, warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan korban yaitu ADR, 12, warga Desa Suratmajan, Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016), mengatakan polisi membekuk seorang pemuda yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan dua kali oleh pelaku.

Suwadi mengatakan persetubuhan pertama dilakukan pada Mei 2016 dan yang kedua dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2016) di rumah korban.

Suwadi mengatakan hubungan suami istri itu dilakukan pelaku mulai bulan Mei. Pelaku dan korban yang merupakan tetangga, saling berkomunikasi melalui handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone pelaku, korban sering menghubungi pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Mei tersebut korban mengirim pesan kepada pelaku untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan suami istri di kamar korban. “Jadi hubungan badan pertama yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di kamar korban, saat itu lingkungan sekitar rumah korban sedang sepi dan pada malam hari,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu (21/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone beserta sim card, kaos oblong lengan pendek warna ungu, celana kolor pendek warna ungu, kaus lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang berbahan jins warna biru.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan saat ini kasus tersebut ditanganu Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

10 jam ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

3 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

4 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

5 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.