Kategori: News

PENCABULAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pencabulan Magetan, seorang anak di bawah umur disetubuhi pemuda di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang bertetangga dengan korban.

Pelaku tersebut yaitu AM, 20, warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan korban yaitu ADR, 12, warga Desa Suratmajan, Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016), mengatakan polisi membekuk seorang pemuda yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan dua kali oleh pelaku.

Suwadi mengatakan persetubuhan pertama dilakukan pada Mei 2016 dan yang kedua dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2016) di rumah korban.

Suwadi mengatakan hubungan suami istri itu dilakukan pelaku mulai bulan Mei. Pelaku dan korban yang merupakan tetangga, saling berkomunikasi melalui handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone pelaku, korban sering menghubungi pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Mei tersebut korban mengirim pesan kepada pelaku untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan suami istri di kamar korban. “Jadi hubungan badan pertama yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di kamar korban, saat itu lingkungan sekitar rumah korban sedang sepi dan pada malam hari,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu (21/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone beserta sim card, kaos oblong lengan pendek warna ungu, celana kolor pendek warna ungu, kaus lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang berbahan jins warna biru.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan saat ini kasus tersebut ditanganu Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

8 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.