Kategori: News

PENCABULAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pencabulan Magetan, seorang anak di bawah umur disetubuhi pemuda di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang bertetangga dengan korban.

Pelaku tersebut yaitu AM, 20, warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan korban yaitu ADR, 12, warga Desa Suratmajan, Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016), mengatakan polisi membekuk seorang pemuda yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan dua kali oleh pelaku.

Suwadi mengatakan persetubuhan pertama dilakukan pada Mei 2016 dan yang kedua dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2016) di rumah korban.

Suwadi mengatakan hubungan suami istri itu dilakukan pelaku mulai bulan Mei. Pelaku dan korban yang merupakan tetangga, saling berkomunikasi melalui handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone pelaku, korban sering menghubungi pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Mei tersebut korban mengirim pesan kepada pelaku untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan suami istri di kamar korban. “Jadi hubungan badan pertama yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di kamar korban, saat itu lingkungan sekitar rumah korban sedang sepi dan pada malam hari,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu (21/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone beserta sim card, kaos oblong lengan pendek warna ungu, celana kolor pendek warna ungu, kaus lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang berbahan jins warna biru.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan saat ini kasus tersebut ditanganu Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

15 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.