Kategori: News

PENCABULAN MAGETAN : Duh, Pemuda di Magetan Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Pencabulan Magetan, seorang anak di bawah umur disetubuhi pemuda di Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang anak di bawah umur di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, menjadi korban persetubuhan. Pelaku merupakan seorang pemuda yang bertetangga dengan korban.

Pelaku tersebut yaitu AM, 20, warga Desa Suratmajan, Kecamatan Maospati, Magetan. Sedangkan korban yaitu ADR, 12, warga Desa Suratmajan, Maospati.

Kapolres Magetan AKBP Heru Agung Nugroho, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, kepada wartawan di Mapolres Magetan, Selasa (20/9/2016), mengatakan polisi membekuk seorang pemuda yang telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan dua kali oleh pelaku.

Suwadi mengatakan persetubuhan pertama dilakukan pada Mei 2016 dan yang kedua dilakukan pelaku pada Jumat (19/8/2016) di rumah korban.

Suwadi mengatakan hubungan suami istri itu dilakukan pelaku mulai bulan Mei. Pelaku dan korban yang merupakan tetangga, saling berkomunikasi melalui handphone. Setelah mendapatkan nomor handphone pelaku, korban sering menghubungi pelaku.

Selanjutnya, pada bulan Mei tersebut korban mengirim pesan kepada pelaku untuk mengajak bertemu. Setelah bertemu, keduanya melakukan hubungan suami istri di kamar korban. “Jadi hubungan badan pertama yang dilakukan pelaku dan korban dilakukan di kamar korban, saat itu lingkungan sekitar rumah korban sedang sepi dan pada malam hari,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Rabu (21/9/2016).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 handphone beserta sim card, kaos oblong lengan pendek warna ungu, celana kolor pendek warna ungu, kaus lengan pendek warna biru dongker, dan celana panjang berbahan jins warna biru.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan saat ini kasus tersebut ditanganu Unit PPA Satreskrim Polres Magetan. Pelaku melanggar Pasal 81 UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.