Kategori: News

PENCABULAN MAGETAN : Sakit Saat Buang Air Kecil, Bocah Magetan Ternyata 3 Kali Dicabuli Tetangga

Pencabulan Magetan dilakukan seorang lelaki 39 tahun terhadap bocah 8 tahun yang diiming-imingi permen.

Madiunpos.com, MAGETAN — Warkat, 39, warga Desa Karas, Kecamatan Karas, Magetan, Jawa Timur ditangkap aparat Polres Magetan karena dituduh melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun. Ayah dua anak itu leluasa mencabuli putrid tetangganya karena dianggap keluarga oleh orang tua SR.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Selasa (15/9/2015), mengatakan terungkapnya kasus pencabulan Magetan itu adalah tatkala SR mengeluh kepada ibunya bahwa ia sakit saat buang air kecil. Orang tua SR lalu memeriksa dan menemukan luka di kemaluan gadis yang masih duduk belajar di sekolah dasar tersebut.

Setelah dibujuk, SR akhirnya mengaku luka di kemaluan yang memuatnya kesakitan saat buang air kecil itu merupakan hasil perbuataan dari Warkat yang telah dianggap seperti keluarga sendiri oleh orang tua korban. Tidak terima dengan perlakukan Warkat, orang tua SR lalu melaporkan yang bersangkutan ke kantor polisi setempat.

Warkat pun ditangkap polisi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencabulan tersebut terhadap korban hingga akhirnya tertangkap," ujar AKP Suwadi saat mengungkapkan kasus pencabulan Magetan itu di hadapan wartawan.

Kepada polisi, masih menurut AKP Suwadi, pelaku mengaku tidak melakukan hubungan intim dengan korban. Dalam kasus pencabulan Magetan itu, Warkat mengaku hanya merusak keperawanan SR dengan jarinya. Hal itu dilakukannya dengan iming-iming permen kepada korban.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam milik korban yang masih terdapat bekas darah. Atas kasus tersebut, pihak Polres Magetan mengimbau para orang tua agar waspada terhadap siapa saja yang mungkin menjadikan putra-putri mereka sebagai sasaran tindakan kriminal. Entah itu tetangga, keluarga, ataupun orang yang tidak dikenal.

Dalam kasus pencabulan Magetan itu, Warkat dijerat polisi dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

3 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.