Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Begini Pengakuan Dukun Cabuli Perempuan yang Ingin Berobat di Ngrayun

Pencabulan Ponorogo, perempuan di bawah umur di Ngrayun menjadi korban pencabulan seorang dukun.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Jamin, 44, seorang dukun asal Ngrayun yang mencabuli perempuan di bawah umur, mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita seseorang. Atas kemampuannya itu, dukun itu dipercaya keluarga korban untuk menyembuhkan penyakit depresi yang diderita korban.

Namun, bukannya sembuh, korban yang berinisial SS, 16, itu justru dicabuli dukun yang memiliki dua istri tersebut hingga tiga kali. Perlakuan dukun tersebut membuat keluarga geram dan melaporkannya ke Polsek Ngrayun.

Kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (7/3/2017), Jamin mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Dia mengaku menyembuhkan orang sakit dengan doa atau mantra.

"Ya kadang ada yang sembuh, kadang ada yang tidak sembuh. SS minta tolong ke saya supaya disembuhkan dari penyakitnya. SS itu orang gila," kata dia.

Jamin mengatakan sudah tiga kali berhubungan intim dengan SS. Dia berkilah perbuatannya itu didasarkan atas suka sama suka. Jamin berhubungan intim dengan SS saat SS datang ke rumahnya untuk diobati.

Namun, dia mengaku memberikan uang kepada SS hingga Rp250.000 agar SS mau melakukan hubungan badan itu. Selain itu, ia mengaku pernah membelikan handphone untuk korban.

"Kalau minta uang ya saya kasih. Kalau tidak ya tidak. Saya sudah menganggapnya sebagai keluarga sendiri," terang dia.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan sejumlah alat-alat yang berbau mistis seperti keris dan potongan kain kafan serta menyan. Polisi menyita secarik kertas berisi mantra dari Jamin.

Potongan mantra di kertas itu adalah "Siro weruh ingsun ingsun weruh siro yo aku nduma dine ilmu jagat kang meruhi sejatine jagat iki kabeh."

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menuturkan Jamin ditangkap polisi beberapa hari lalu. Saat ini Jamin ditahan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

15 jam ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

1 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

3 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

4 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.