Kategori: News

PENCABULAN PONOROGO : Begini Pengakuan Dukun Cabuli Perempuan yang Ingin Berobat di Ngrayun

Pencabulan Ponorogo, perempuan di bawah umur di Ngrayun menjadi korban pencabulan seorang dukun.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Jamin, 44, seorang dukun asal Ngrayun yang mencabuli perempuan di bawah umur, mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita seseorang. Atas kemampuannya itu, dukun itu dipercaya keluarga korban untuk menyembuhkan penyakit depresi yang diderita korban.

Namun, bukannya sembuh, korban yang berinisial SS, 16, itu justru dicabuli dukun yang memiliki dua istri tersebut hingga tiga kali. Perlakuan dukun tersebut membuat keluarga geram dan melaporkannya ke Polsek Ngrayun.

Kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Selasa (7/3/2017), Jamin mengaku bisa menyembuhkan orang sakit. Dia mengaku menyembuhkan orang sakit dengan doa atau mantra.

"Ya kadang ada yang sembuh, kadang ada yang tidak sembuh. SS minta tolong ke saya supaya disembuhkan dari penyakitnya. SS itu orang gila," kata dia.

Jamin mengatakan sudah tiga kali berhubungan intim dengan SS. Dia berkilah perbuatannya itu didasarkan atas suka sama suka. Jamin berhubungan intim dengan SS saat SS datang ke rumahnya untuk diobati.

Namun, dia mengaku memberikan uang kepada SS hingga Rp250.000 agar SS mau melakukan hubungan badan itu. Selain itu, ia mengaku pernah membelikan handphone untuk korban.

"Kalau minta uang ya saya kasih. Kalau tidak ya tidak. Saya sudah menganggapnya sebagai keluarga sendiri," terang dia.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menggunakan sejumlah alat-alat yang berbau mistis seperti keris dan potongan kain kafan serta menyan. Polisi menyita secarik kertas berisi mantra dari Jamin.

Potongan mantra di kertas itu adalah "Siro weruh ingsun ingsun weruh siro yo aku nduma dine ilmu jagat kang meruhi sejatine jagat iki kabeh."

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, menuturkan Jamin ditangkap polisi beberapa hari lalu. Saat ini Jamin ditahan di Mapolres Ponorogo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenai Pasal 81 ayat (2) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," jelas dia.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

16 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.