Pencabulan Tulungaung dituduhkan polisi Tulungagung terhadap lelaki beristri yang berkenalan dan kemudian bercinta dengan pelajar SMP setelah berkenalan melalui media jejaring sosial Facebook.
Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kardi, 32, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang sehari-hari tinggal di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Ia diringkus polisi di Terminal Tulungagung gara-gara menemui dan bercinta dengan Bw, 14, siswi SMP yang dikenalnya di situs jejaring sosial Facebook.
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap Kardi atas pengaduan orang tua BW yang dinyatakan hilang sepulang sekolah. "Kasus ini mulai kami usut setelah muncul pengaduan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya menghilang sepulang sekolah," papar Kanit Reskrim Polsek Campurdarat, Aiptu Rahman di Tulungagung, Senin (8/2/2016).
Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Aiptu Rahman menyebut Kardi yang telah beristri itu diduga telah mencabuli BW yang dikenalnya melalui pertemanan di media jejaring sosial Facebook. Tatkala ditangkap, Kardi dan BW dipergoki tengah berdua di terminal. "Kami tangkap pelaku saat di terminal bersama korbannya," aku Rahman.
Polisi menurut Rahman kini meringkuk di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat Kardi dengan UU Perlindungan Anak karena berdasar hasil pengakuan korban Bw, 14, yang masih duduk di bangku SMP, mereka sempat berhubungan badan di rumah asal pelaku di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kardi maupun BW, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya semakin intens setelah BW yang mengaku sedang mengalami masalah dengan keluarga orang tuanya menghubungi Kardi yang sedang pulang ke Tulungagung.
"Untuk saat ini kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujarnya.
Aiptu Rahman memastikan kasus tersebut akan terus diproses meski ada upaya pendekatan berdamai antara keluarga Kardi dengan keluarga korban. Selain pengaduan dari pihak keluarga Bw belum dicabut, kasus pencabulan itu masuk kategori kasus berat pelanggaran pidana UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.