Kategori: News

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Kenal di Facebook, Pria Beristri Dituduh Cabuli Siswi SMP

Pencabulan Tulungaung dituduhkan polisi Tulungagung terhadap lelaki beristri yang berkenalan dan kemudian bercinta dengan pelajar SMP setelah berkenalan melalui media jejaring sosial Facebook.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kardi, 32, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang sehari-hari tinggal di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Ia diringkus polisi di Terminal Tulungagung gara-gara menemui dan bercinta dengan Bw, 14, siswi SMP yang dikenalnya di situs jejaring sosial Facebook.

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap Kardi atas pengaduan orang tua BW yang dinyatakan hilang sepulang sekolah. "Kasus ini mulai kami usut setelah muncul pengaduan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya menghilang sepulang sekolah," papar Kanit Reskrim Polsek Campurdarat, Aiptu Rahman di Tulungagung, Senin (8/2/2016).

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Aiptu Rahman menyebut Kardi yang telah beristri itu diduga telah mencabuli BW yang dikenalnya melalui pertemanan di media jejaring sosial Facebook. Tatkala ditangkap, Kardi dan BW dipergoki tengah berdua di terminal. "Kami tangkap pelaku saat di terminal bersama korbannya," aku Rahman.

Polisi menurut Rahman kini meringkuk di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat Kardi dengan UU Perlindungan Anak karena berdasar hasil pengakuan korban Bw, 14, yang masih duduk di bangku SMP, mereka sempat berhubungan badan di rumah asal pelaku di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kardi maupun BW, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya semakin intens setelah BW yang mengaku sedang mengalami masalah dengan keluarga orang tuanya menghubungi Kardi yang sedang pulang ke Tulungagung.

"Untuk saat ini kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujarnya.

Aiptu Rahman memastikan kasus tersebut akan terus diproses meski ada upaya pendekatan berdamai antara keluarga Kardi dengan keluarga korban. Selain pengaduan dari pihak keluarga Bw belum dicabut, kasus pencabulan itu masuk kategori kasus berat pelanggaran pidana UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

9 jam ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

2 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

2 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

3 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

6 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.