Kategori: News

PENCABULAN TULUNGAGUNG : Kenal di Facebook, Pria Beristri Dituduh Cabuli Siswi SMP

Pencabulan Tulungaung dituduhkan polisi Tulungagung terhadap lelaki beristri yang berkenalan dan kemudian bercinta dengan pelajar SMP setelah berkenalan melalui media jejaring sosial Facebook.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kardi, 32, warga Desa Bumirejo, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang sehari-hari tinggal di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Ia diringkus polisi di Terminal Tulungagung gara-gara menemui dan bercinta dengan Bw, 14, siswi SMP yang dikenalnya di situs jejaring sosial Facebook.

Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap Kardi atas pengaduan orang tua BW yang dinyatakan hilang sepulang sekolah. "Kasus ini mulai kami usut setelah muncul pengaduan dari orang tua korban yang melaporkan anaknya menghilang sepulang sekolah," papar Kanit Reskrim Polsek Campurdarat, Aiptu Rahman di Tulungagung, Senin (8/2/2016).

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Aiptu Rahman menyebut Kardi yang telah beristri itu diduga telah mencabuli BW yang dikenalnya melalui pertemanan di media jejaring sosial Facebook. Tatkala ditangkap, Kardi dan BW dipergoki tengah berdua di terminal. "Kami tangkap pelaku saat di terminal bersama korbannya," aku Rahman.

Polisi menurut Rahman kini meringkuk di sel tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat Kardi dengan UU Perlindungan Anak karena berdasar hasil pengakuan korban Bw, 14, yang masih duduk di bangku SMP, mereka sempat berhubungan badan di rumah asal pelaku di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Kardi maupun BW, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya semakin intens setelah BW yang mengaku sedang mengalami masalah dengan keluarga orang tuanya menghubungi Kardi yang sedang pulang ke Tulungagung.

"Untuk saat ini kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujarnya.

Aiptu Rahman memastikan kasus tersebut akan terus diproses meski ada upaya pendekatan berdamai antara keluarga Kardi dengan keluarga korban. Selain pengaduan dari pihak keluarga Bw belum dicabut, kasus pencabulan itu masuk kategori kasus berat pelanggaran pidana UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

2 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

3 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

5 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

6 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.