Pencuri Sapi di Pacitan Tertangkap di Check Point Donorejo

Seorang pencuri sapi di Pacitan, Jawa Timur, tertangkap di check point.

Pencuri Sapi di Pacitan Tertangkap di Check Point Donorejo Sapi yang dibawa kabur pencuri. (detik.com/istimewa)

    Madiunpos.com, PACITAN -- Aksi pencurian sapi terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang tertahan di chek point pemudik di Kecamatan Donorejo.

    Kasus ini bermula saat Purwo Yulianto, warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan, melaporkan kehilangan sapinya yang dicuri maling. Polisi kemudian melakukan pengejaran.

    "Jadi korban melapor ke Polsek Kebonagung bahwa dirinya kehilangan sapi," terang AKP Sumarjan, Kasubbag Humas Polres Pacitan, Jumat (8/5/2020), seperti dikutip dari detik.com.

    Ini Kisah Didi Kempot Saat Kali Pertama Kenal Dengan Istri Pertama

    Sasaran pertama pengejaran, lanjut Sumarjan, adalah Pasar Hewan Semanten. Petugas menyisir tempat transaksi ternak yang juga dikenal dengan sebutan Pasar Pon tersebut.

    Di situlah korban menemukan sapi yang selama ini dia pelihara. Namun rupanya hewan tersebut sudah berada di tangan pembeli. Dari pembeli itu pula polisi mendapat nomor telepon orang yang menjual sapi tersebut.

    "Untungnya si pembeli sapi ini sempat menyimpan nomor HP pelaku. Dari situ petugas kemudian melakukan tracking," papar perwira yang lama bertugas di Satintelkam tersebut.

    Warga Madiun Digegerkan Penemuan Tas Ransel yang Diduga Berisi Bom

    Selanjutnya, pengejaran difokuskan ke arah barat. Yakni jalur Pacitan-Jogja. Pelaku akhirnya ditangkap petugas jaga saat hendak melintasi check point di Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo, Pacitan.

    Pelaku berinisial SRT, 36, tak berkutik saat petugas membawanya ke mapolres untuk pemeriksaan. Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Pacitan itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sapi sebanyak Rp 10.250.000 serta sepeda motor AE 3735 YZ. Sedangkan barang bukti seekor sapi warna cokelat disita di Mapolsek Kebonagung.

    Dua Pembuat Mercon di Bondowoso Ditangkap, Diduga Jaringan Antarkota

    "Saat ini masih proses penyidikan. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Sumarjan. SRT terancam hukuman 10 tahun penjara.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.