Kategori: News

PENCURIAN BOJONEGORO : Tertangkap, Pelaku Curanmor Asal Padangan Diancam 10 Tahun Penjara

Pencurian Bojonegoro, polisi membekuk pelaku curanmor.

Madiunpos.com, BOJONEGORO --  Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pnr, 34, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Aparat berwajib menduga pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya.

"Kalau melihat kunci T yang dimanfaatkan sudah lusuh ya jelas pelaku yang tertangkap sekarang ini juga satunya yang sudah meninggal dunia termasuk profesional," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers di Bojonegoro, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, Pnr menolak telah melakukan pencurian lima sepeda motor curian yang berhasil diamankan polisi. Pnr hanya mengaku melakukan pencurian di jalan raya Malo-Kasiman, dan di depan SPBU Desa Clangap, Kecamatan Kalitidu.

"Pengakuannya Pnr hanya melakukan pencurian dua kali," kata dia.

Pnr yang dimintai keterangan membenarkan hanya dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

Selain itu, ia juga mengaku hanya mengantarkan temannya Mukri, juga warga Padangan, yang ketika melakukan pencurian sepeda motor di Malo, pada 2 Maret lalu. "Saya hanya bertugas mengantar Mukri untuk mencari sasaran dan mengawasi sekitar lokasi," ucap Pnr.

Sesuai target, lanjut dia, dalam menjalankan aksinya untuk membawa kabur sebuah sepeda motor maksimal hanya 10 menit.

Menurut Kapolres, Pnr dan Mukri melakukan pencurian sepeda motor di jalan raya Malo-Kasiman, pada 2 Maret.

Dalam kejadian itu, lanjut dia, Mukri dengan dengan sepeda motor curian melaju dengan kecepatan tinggi, namun terjatuh sehingga berhasil ditangkap masyarakat. "Korban Mukri menderita luka-luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit di Kalitidu, namun kemudian meninggal dunia," jelas dia.

Dari hasil pengembangan polisi, lanjut dia, terungkap ada satu pelaku lainnya yaitu Pnr yang kemudian berhasil ditangkap polisi.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan mereka ada hubungannya dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor di kota lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.