Kategori: News

PENCURIAN BOJONEGORO : Tertangkap, Pelaku Curanmor Asal Padangan Diancam 10 Tahun Penjara

Pencurian Bojonegoro, polisi membekuk pelaku curanmor.

Madiunpos.com, BOJONEGORO --  Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pnr, 34, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Aparat berwajib menduga pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya.

"Kalau melihat kunci T yang dimanfaatkan sudah lusuh ya jelas pelaku yang tertangkap sekarang ini juga satunya yang sudah meninggal dunia termasuk profesional," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers di Bojonegoro, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, Pnr menolak telah melakukan pencurian lima sepeda motor curian yang berhasil diamankan polisi. Pnr hanya mengaku melakukan pencurian di jalan raya Malo-Kasiman, dan di depan SPBU Desa Clangap, Kecamatan Kalitidu.

"Pengakuannya Pnr hanya melakukan pencurian dua kali," kata dia.

Pnr yang dimintai keterangan membenarkan hanya dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

Selain itu, ia juga mengaku hanya mengantarkan temannya Mukri, juga warga Padangan, yang ketika melakukan pencurian sepeda motor di Malo, pada 2 Maret lalu. "Saya hanya bertugas mengantar Mukri untuk mencari sasaran dan mengawasi sekitar lokasi," ucap Pnr.

Sesuai target, lanjut dia, dalam menjalankan aksinya untuk membawa kabur sebuah sepeda motor maksimal hanya 10 menit.

Menurut Kapolres, Pnr dan Mukri melakukan pencurian sepeda motor di jalan raya Malo-Kasiman, pada 2 Maret.

Dalam kejadian itu, lanjut dia, Mukri dengan dengan sepeda motor curian melaju dengan kecepatan tinggi, namun terjatuh sehingga berhasil ditangkap masyarakat. "Korban Mukri menderita luka-luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit di Kalitidu, namun kemudian meninggal dunia," jelas dia.

Dari hasil pengembangan polisi, lanjut dia, terungkap ada satu pelaku lainnya yaitu Pnr yang kemudian berhasil ditangkap polisi.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan mereka ada hubungannya dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor di kota lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

10 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.