Kategori: News

PENCURIAN BOJONEGORO : Tertangkap, Pelaku Curanmor Asal Padangan Diancam 10 Tahun Penjara

Pencurian Bojonegoro, polisi membekuk pelaku curanmor.

Madiunpos.com, BOJONEGORO --  Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Pnr, 34, warga Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Aparat berwajib menduga pelaku sudah profesional dalam melakukan aksinya.

"Kalau melihat kunci T yang dimanfaatkan sudah lusuh ya jelas pelaku yang tertangkap sekarang ini juga satunya yang sudah meninggal dunia termasuk profesional," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro dalam keterangan pers di Bojonegoro, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, Pnr menolak telah melakukan pencurian lima sepeda motor curian yang berhasil diamankan polisi. Pnr hanya mengaku melakukan pencurian di jalan raya Malo-Kasiman, dan di depan SPBU Desa Clangap, Kecamatan Kalitidu.

"Pengakuannya Pnr hanya melakukan pencurian dua kali," kata dia.

Pnr yang dimintai keterangan membenarkan hanya dua kali melakukan pencurian sepeda motor.

Selain itu, ia juga mengaku hanya mengantarkan temannya Mukri, juga warga Padangan, yang ketika melakukan pencurian sepeda motor di Malo, pada 2 Maret lalu. "Saya hanya bertugas mengantar Mukri untuk mencari sasaran dan mengawasi sekitar lokasi," ucap Pnr.

Sesuai target, lanjut dia, dalam menjalankan aksinya untuk membawa kabur sebuah sepeda motor maksimal hanya 10 menit.

Menurut Kapolres, Pnr dan Mukri melakukan pencurian sepeda motor di jalan raya Malo-Kasiman, pada 2 Maret.

Dalam kejadian itu, lanjut dia, Mukri dengan dengan sepeda motor curian melaju dengan kecepatan tinggi, namun terjatuh sehingga berhasil ditangkap masyarakat. "Korban Mukri menderita luka-luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit di Kalitidu, namun kemudian meninggal dunia," jelas dia.

Dari hasil pengembangan polisi, lanjut dia, terungkap ada satu pelaku lainnya yaitu Pnr yang kemudian berhasil ditangkap polisi.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan mereka ada hubungannya dengan sindikat pencurian kendaraan bermotor di kota lainnya," ucapnya.

Ia menambahkan pelaku melanggar Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.