Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Pelaku Truk BBM Kencing di Kediri Dibekuk, Truk Tangki Diamankan

Kasus pencurian di Kota Kediri dilakukan dua orang dengan melakukan mengencingkan truk BBM dengan cara membuka keran BBM truk tangki di tengah perjalanan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Petugas Polresta Kediri mengamankan dua pelaku pembuka segel truk tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM). Kedua pelaku kasus pencurian Kediri yang tidak lain adalah sopir dan kernet truk tangki BBM tersebut melakukan praktik “mengencingkan” truk BBM hingga 185 liter.

Kedua pelaku mencuri BBM yang seharusnya akan dikirim ke dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kediri dan Tulungagung. Identitas kedua pelaku adalah Rama Rendra, 46, warga Perum Canda Bhirawa Asri Blok N-13B, RT 006/RW 005, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang berperan sebagai sopir dan Fredy Zulkarnaen, 44, warga Jl. Bagong Ginayan II-20, RT 020 RW 05 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai kernet.

Kasubag Humas Polresta Kediri, Anwar Iskandar, menjelaskan terungkapnya aksi pencurian BBM tersebut saat polisi mencurigai truk tangki berpelat nomor N 8571 UJ yang sedang masuk ke Terminal Kargo atau bekas Terminal Lama di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosarenn Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (16/10/2015) siang.

"Ternyata benar kedua pelaku mencuri dengan pemberatan, yaitu membuka segel truk tangki pengangkut BBM,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (17/10/2015).

Truk Disita
Anwar Inkandar mengatakan Rama Rendra telah menjadi sopir truk tangki BBM selama tujuh tahun, sedangan Fredy telah lima tahun menjadi kernet. Sebagai barang bukti, menurut dia, Polres Kediri Kota mengamankan satu unit truk tangki Pertamina beserta STNK dengan pelat nomor N 8571 UJ, dua obeng tanpa pegangan, serta beberapa lembar nota order ke SPBU Ngantru Tulungagung dan SPBU Rembang Ngadiluwih.

Buka hanya itu, Polres Kidiri Kota juga mengamankan dua torong plastik, satu paralon, lima jerijen berisi BBM Premium sebanyak 175 liter, satu jerijen berisi BBM solar 10 liter dan sebuah jerijen kosong. "Atas perbebuatan yang telah dilakukan, mereka terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatannya,” jelas Anwar Iskandar dikutip Madiunpos.com dari laman Polreskedirikota.com, Minggu (18/10/2015).

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.