Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Pelaku Truk BBM Kencing di Kediri Dibekuk, Truk Tangki Diamankan

Kasus pencurian di Kota Kediri dilakukan dua orang dengan melakukan mengencingkan truk BBM dengan cara membuka keran BBM truk tangki di tengah perjalanan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Petugas Polresta Kediri mengamankan dua pelaku pembuka segel truk tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM). Kedua pelaku kasus pencurian Kediri yang tidak lain adalah sopir dan kernet truk tangki BBM tersebut melakukan praktik “mengencingkan” truk BBM hingga 185 liter.

Kedua pelaku mencuri BBM yang seharusnya akan dikirim ke dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kediri dan Tulungagung. Identitas kedua pelaku adalah Rama Rendra, 46, warga Perum Canda Bhirawa Asri Blok N-13B, RT 006/RW 005, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang berperan sebagai sopir dan Fredy Zulkarnaen, 44, warga Jl. Bagong Ginayan II-20, RT 020 RW 05 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai kernet.

Kasubag Humas Polresta Kediri, Anwar Iskandar, menjelaskan terungkapnya aksi pencurian BBM tersebut saat polisi mencurigai truk tangki berpelat nomor N 8571 UJ yang sedang masuk ke Terminal Kargo atau bekas Terminal Lama di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosarenn Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (16/10/2015) siang.

"Ternyata benar kedua pelaku mencuri dengan pemberatan, yaitu membuka segel truk tangki pengangkut BBM,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (17/10/2015).

Truk Disita
Anwar Inkandar mengatakan Rama Rendra telah menjadi sopir truk tangki BBM selama tujuh tahun, sedangan Fredy telah lima tahun menjadi kernet. Sebagai barang bukti, menurut dia, Polres Kediri Kota mengamankan satu unit truk tangki Pertamina beserta STNK dengan pelat nomor N 8571 UJ, dua obeng tanpa pegangan, serta beberapa lembar nota order ke SPBU Ngantru Tulungagung dan SPBU Rembang Ngadiluwih.

Buka hanya itu, Polres Kidiri Kota juga mengamankan dua torong plastik, satu paralon, lima jerijen berisi BBM Premium sebanyak 175 liter, satu jerijen berisi BBM solar 10 liter dan sebuah jerijen kosong. "Atas perbebuatan yang telah dilakukan, mereka terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatannya,” jelas Anwar Iskandar dikutip Madiunpos.com dari laman Polreskedirikota.com, Minggu (18/10/2015).

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

4 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.