Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Pelaku Truk BBM Kencing di Kediri Dibekuk, Truk Tangki Diamankan

Kasus pencurian di Kota Kediri dilakukan dua orang dengan melakukan mengencingkan truk BBM dengan cara membuka keran BBM truk tangki di tengah perjalanan.

Madiunpos.com, KEDIRI — Petugas Polresta Kediri mengamankan dua pelaku pembuka segel truk tangki angkutan bahan bakar minyak (BBM). Kedua pelaku kasus pencurian Kediri yang tidak lain adalah sopir dan kernet truk tangki BBM tersebut melakukan praktik “mengencingkan” truk BBM hingga 185 liter.

Kedua pelaku mencuri BBM yang seharusnya akan dikirim ke dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kediri dan Tulungagung. Identitas kedua pelaku adalah Rama Rendra, 46, warga Perum Canda Bhirawa Asri Blok N-13B, RT 006/RW 005, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang berperan sebagai sopir dan Fredy Zulkarnaen, 44, warga Jl. Bagong Ginayan II-20, RT 020 RW 05 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, sebagai kernet.

Kasubag Humas Polresta Kediri, Anwar Iskandar, menjelaskan terungkapnya aksi pencurian BBM tersebut saat polisi mencurigai truk tangki berpelat nomor N 8571 UJ yang sedang masuk ke Terminal Kargo atau bekas Terminal Lama di Jl. Kapten Tendean, Kelurahan Tosarenn Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (16/10/2015) siang.

"Ternyata benar kedua pelaku mencuri dengan pemberatan, yaitu membuka segel truk tangki pengangkut BBM,” kata Anwar Iskandar, Sabtu (17/10/2015).

Truk Disita
Anwar Inkandar mengatakan Rama Rendra telah menjadi sopir truk tangki BBM selama tujuh tahun, sedangan Fredy telah lima tahun menjadi kernet. Sebagai barang bukti, menurut dia, Polres Kediri Kota mengamankan satu unit truk tangki Pertamina beserta STNK dengan pelat nomor N 8571 UJ, dua obeng tanpa pegangan, serta beberapa lembar nota order ke SPBU Ngantru Tulungagung dan SPBU Rembang Ngadiluwih.

Buka hanya itu, Polres Kidiri Kota juga mengamankan dua torong plastik, satu paralon, lima jerijen berisi BBM Premium sebanyak 175 liter, satu jerijen berisi BBM solar 10 liter dan sebuah jerijen kosong. "Atas perbebuatan yang telah dilakukan, mereka terancam Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatannya,” jelas Anwar Iskandar dikutip Madiunpos.com dari laman Polreskedirikota.com, Minggu (18/10/2015).

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

12 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.