Kategori: News

PENCURIAN KEDIRI : Tipu Pemilik Kos, Warga Madiun Diciduk Polisi Kediri

Pencurian Kediri, warga Madiun diciduk polisi setelah melakukan tindakan pencurian.

Madiunpos.com, KEDIRI — Seorang pria asal Madiun diciduk aparat Polresta Kediri setelah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban pemilik indekos yang ditempatinya. Pelaku ditangkap polisi saat sedang menginap di salah satu hotel di Maospati, Magetan, Senin (1/8/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku tersebut yaitu berinisial RAM, 38, warga Jl. Kaswari RT 016/RW 002, Kelurahan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban bernama Anang Subiyanto, warga Jl. Letjen Suprapto, Burengen, Kota Kediri.

Kasi Humas Polsek Pesantren, Polresta Kediri, Aiptu Supeni, mengatakan saat ini pelaku RAM telah mendekam di penjara Mapolresta Kediri. Sedangkan mobil korban Toyota Agya dengan nomor polisi AG 1361 AN disita polisi sebagai barang bukti.

Supeni menyampaikan peristiwa penipuan ini berawal saat pelaku sedang mencari kamar indekos. Pada saat itu, pelaku mengaku kepada pemilik indekos bekerja sebagai karyawan di Auto 2000. Korban pun percaya terhadap pelaku yang merupakan karyawan di Auto 2000.

“Saat itu pelaku sedang mencari kamar indekos dan korban pun mempersilakan pelaku untuk menempati kamar indekos miliknya. Korban percaya dengan status pelaku sebagai karyawan di Auto 2000, tetapi pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari lamn tribratanewsjatim.com, Senin.

Atas kepercayaannya itu, kata dia, korban pun meminta tolong kepada pelaku untuk menserviskan mobilnya yang dibeli dari Auto 2000. Pada saat itu sudah waktunya menservis.

Setelah pelaku berangkat ke Auto 2000, korban mulai curiga dengan gelagat pelaku. Korban yang curiga langsung mengecek ke Auto 2000 dan ternyata mobilnya tidak ada di bengkel tersebut. Merasa menjadi korban penipuan, korban pun langsung melapor ke Mapolsek Pesantren.

“Setelah menyadari kalau dirinya tertipu, korban langsung melaporkan hal itu kepada polisi. Kami pun langsung menerjunkan Tim Buser untuk mencari pelaku,” jelas dia.

Polisi langsung mencari pelaku di rumahnya yang berada di Jl. Kaswari RT 016/RW 002, Kelurahan Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tetapi pelaku tidak ada di rumah itu. Kemudian polisi mencari pelaku ke rumahnya yang di Jakarta, namun hasilnya tetap nihil.

“Setelah pencarian yang nihil itu, polisi akhirnya menangkap pelaku yang saat itu di salah satu hotel di kawasan Maospati, Magetan, Senin pukul 01.00 WIB beserta barang bukti berupa mobil. Diperkirakan kerugian dalam kasus ini mencapai Rp100 juta,” terang dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.