Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : 2 Pencuri Puluhan Batang Kayu Milik Perhutani Dibekuk

Pencurian Madiun, dua pria ditangkap lantaran mencuri puluhan kayu Perhutani.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menangkap dua pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Puluhan balok kayu hasil illegal logging dua pelaku itu disita petugas di Mapolres setempat.

Dua pelaku illegal logging itu adalah seorang petani berinisial S, 46, warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Dan pelaku BBG, 24, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Pelaku S ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan BBG ditangkap di jalan raya jurusan Desa Randualas, Desa/Kecamatan Kare pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sudarno, mengatakan S mencuri 10 batang kayu jati milik Perhutani KPH Madiun. Dia menambahkan S mencuri kayu tersebut saat bekerja sebagai tukang tebang kayu di Perhutani.

Saat selesai menebang kayu jati di hutan, pelaku menyembunyikan hasil tebangannya di semak-semak di kawasan hutan. Kemudian saat kondisi hutan sepi, pelaku mengambil dan menyimpannya di rumah.

"Pada Jumat sore, petugas opsnal mendapat info bahwa di dalam rumah pelaku ada kayu hasil Perhutani. Dari laporan itu, polisi menggeledah dan mendapati kayu jenis jati yang disimpan di rumah itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (26/7/2017).

Lebih lanjut, Sudarno menuturkan BBG mencuri kayu milik Perhutani dengan cara berbeda. BBG sebelumnya telah bekerja sama dengan pembalak kayu di hutan. Setelah kayu-kayu selesai ditebang, BBG kemudian datang ke hutan dengan mengemudikan truk untuk mengangkut 56 batang kayu sono itu.

Pelaku BBG ini ditangkap saat masih dalam perjalanan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa isi truk tersebut. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kayu-kayu itu sehingga petugas langsung menahannya.

Sudarno menuturkan kedua pelaku akan dikenai Pasal 87 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf m UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.