Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : 2 Pencuri Puluhan Batang Kayu Milik Perhutani Dibekuk

Pencurian Madiun, dua pria ditangkap lantaran mencuri puluhan kayu Perhutani.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Polres Madiun menangkap dua pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani di wilayah Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Puluhan balok kayu hasil illegal logging dua pelaku itu disita petugas di Mapolres setempat.

Dua pelaku illegal logging itu adalah seorang petani berinisial S, 46, warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Dan pelaku BBG, 24, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.

Pelaku S ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (14/7/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan BBG ditangkap di jalan raya jurusan Desa Randualas, Desa/Kecamatan Kare pada Minggu (2/7/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.

Plt Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sudarno, mengatakan S mencuri 10 batang kayu jati milik Perhutani KPH Madiun. Dia menambahkan S mencuri kayu tersebut saat bekerja sebagai tukang tebang kayu di Perhutani.

Saat selesai menebang kayu jati di hutan, pelaku menyembunyikan hasil tebangannya di semak-semak di kawasan hutan. Kemudian saat kondisi hutan sepi, pelaku mengambil dan menyimpannya di rumah.

"Pada Jumat sore, petugas opsnal mendapat info bahwa di dalam rumah pelaku ada kayu hasil Perhutani. Dari laporan itu, polisi menggeledah dan mendapati kayu jenis jati yang disimpan di rumah itu," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (26/7/2017).

Lebih lanjut, Sudarno menuturkan BBG mencuri kayu milik Perhutani dengan cara berbeda. BBG sebelumnya telah bekerja sama dengan pembalak kayu di hutan. Setelah kayu-kayu selesai ditebang, BBG kemudian datang ke hutan dengan mengemudikan truk untuk mengangkut 56 batang kayu sono itu.

Pelaku BBG ini ditangkap saat masih dalam perjalanan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa isi truk tersebut. Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kayu-kayu itu sehingga petugas langsung menahannya.

Sudarno menuturkan kedua pelaku akan dikenai Pasal 87 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf m UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.