Pencurian Madiun dilakukan oleh tiga orang pelajar yang masih duduk di bangku SMP, mereka mencuri uang di kotak amal Masjid Al-Huda Bukur.
Madiunpos.com, MADIUN — Tiga pelajar salah satu SMP di Kota Madiun ditangkap aparat Polres Kota Madiun lantaran ketahuan mencuri uang di kotak amal Masjid Al-Huda, Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Uang yang mereka dapatkan dari kotak amal senilai Rp410.000 dalam pencurian Madiun itu mereka gunakan untuk membeli makan dan jajanan.
Tiga siswa yang terlibat pencurian Madiun tersebut adalah MM, 19, warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dan dua siswa lain yakni AS, 15 dan EK, 15. Ketiga remaja tersebut ditangkap polisi di rumah masing-masing.
Informasi yang dihimpun Madiunpos.com mengungkapkan ketiga pelaku pencurian Madiun itu melakukan aksi di Masjid Al-Huda Bukur, Kamis (28/1/2016) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiganya mengendarai sepeda motor ke lokasi sasaran mereka.
AS dan EK dalam aksi pencurian Madiun itu bertugas mengeksekusi pencurian dengan mencongkel kotak amal yang masih digembok. Sedangkan MM berjaga-jaga dengan duduk di sepeda motor.
CA, seorang saksi yang rumahnya berada di dekat Masjid Al-Huda mendengar suara kotak amal yang bergerak segera menuju masjid itu. Saat melihat aksi ketiga pelaku itu, CA sempat memegang kerah baju salah seorang pelaku, namun ketiga remaja itu selanjutnya berhasil melarikan diri.
Sial bagi ketiga remaja itu, sejumlah barang milik mereka, seperti hand phone, sepasang sandal, dan pemahat besi yang digunakan untuk mencongkel kotak amal, tertinggal di masjid. Berbekal barang-barang itu, CA lalu melaporkan peristiwa pencurian Madiun tersebut ke Polsek Jiwan.
Bukan Pencurian Pertama
Petugas dari Polsek Jiwan kemudian menggunakan pesawat telepon seluler milik pelaku pencurian kotak amal itu untuk mengetahui identitas para pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, Jumat (29/1/2016), tiga orang pelaku ditangkap petugas. Tiga orang itu ditangkap di rumah masing-masing, termasuk MM yang sempat bersembunyi di kolong tempat tidur rumahnya saat didatangi petugas.
Kanit Reskrim Polsek Jiwan, IBDA Supriyanto, mengatakan dua dari tiga pelaku belum ditahan karena masih di bawah umur. Namun, proses hukum untuk kedua orang yang masih di bawah umur tersebut tetap berjalan. Langkah itu diambil karena kedua pelaku tersebut sebelumnya beberapa kali melakukan tindakan pencurian.
Sedangkan MM, kini ditahan di Mapolresta Madiun. “Tersangka MM sendiri sudah beberapa kali melakukan tindakan pencurian. Tetapi, dia [selama ini] berhasil kabur dan belum pernah dihukum,†kata Supriyanto saat menyampaikan keterangan kpeada wartawan di Mapolresta Madiun, Selasa (2/2/2016).
Supriyanto mengatakan uang hasil curian dari kotak amal Masjid Al-Huda Bukur dibagi untuk tiga pelaku. Namun, pelaku sudah menggunakan uang tersebut untuk membeli makanan, dan sisa uang yang dijadikan barang bukti hanya Rp133.000.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,†ujar Supriyanto.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.