Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Kepepet Kebutuhan, Warga Taman Curi Tabung Elpiji dan Blender

Pencurian Madiun dilakukan seorang duda dengan mencuri tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di warung.

Madiunpos.com, MADIUN - Aparat Polresta Madiun mencokok Deny Setiawan, 44, warga Kelurahan Taman, Kota Madiun, saat menjual barang hasil curian di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun, Minggu (14/2/2016). Pelaku menjual barang curian berupa dua tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di pasar loak tersebut.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (12/2/2016) pukul 23.00 WIB di warung makan Jl. Raya Gorang Gareng Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pada saat itu, pelaku melintas di jalan itu dan melihat warung tersebut tertutup dan kondisi lingkungan juga sepi.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku langsung masuk ke warung itu dengan merusak gerendel pintu warung menggunakan obeng. Di dalam warung, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit blender. Kemudian pelaku menjual barang hasil curiannya itu di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun.

Saat barang tersebut dijual di pasar loak itu, orang tua korban curiga terhadap barang yang dijual oleh pelaku. Ini karena barang yang dijual sama persis dengan barang yang hilang dari warung korban. Dua tabung elpiji 3 kg sudah laku dijual, sedangkan satu unit blender belum laku.

"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan itu dan dari keterangan saksi menyebutkan pelaku yang telah mencuri barang-barang itu. Kemudian, polisi mencokok pelaku saat masih menawarkan blender hasil curian itu," jelas dia kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).

Pelaku pencurian, Deny Setiawan kepada wartawan mengatakan baru melakukan tindak pencurian sekali. Ini dilakukan karena dirinya terimpit dengan kebutuhan hidup.

Dia mengaku bekerja sebagai makelar kendaraan bermotor, sehingga penghasilannya tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya memiliki satu anak dan saat ini saya sudah bercerai dengan istri. Tabung gas elpiji 3 kg itu dijual dengan harga Rp85.000 per tabung," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

7 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.