Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Kepepet Kebutuhan, Warga Taman Curi Tabung Elpiji dan Blender

Pencurian Madiun dilakukan seorang duda dengan mencuri tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di warung.

Madiunpos.com, MADIUN - Aparat Polresta Madiun mencokok Deny Setiawan, 44, warga Kelurahan Taman, Kota Madiun, saat menjual barang hasil curian di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun, Minggu (14/2/2016). Pelaku menjual barang curian berupa dua tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di pasar loak tersebut.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (12/2/2016) pukul 23.00 WIB di warung makan Jl. Raya Gorang Gareng Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pada saat itu, pelaku melintas di jalan itu dan melihat warung tersebut tertutup dan kondisi lingkungan juga sepi.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku langsung masuk ke warung itu dengan merusak gerendel pintu warung menggunakan obeng. Di dalam warung, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit blender. Kemudian pelaku menjual barang hasil curiannya itu di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun.

Saat barang tersebut dijual di pasar loak itu, orang tua korban curiga terhadap barang yang dijual oleh pelaku. Ini karena barang yang dijual sama persis dengan barang yang hilang dari warung korban. Dua tabung elpiji 3 kg sudah laku dijual, sedangkan satu unit blender belum laku.

"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan itu dan dari keterangan saksi menyebutkan pelaku yang telah mencuri barang-barang itu. Kemudian, polisi mencokok pelaku saat masih menawarkan blender hasil curian itu," jelas dia kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).

Pelaku pencurian, Deny Setiawan kepada wartawan mengatakan baru melakukan tindak pencurian sekali. Ini dilakukan karena dirinya terimpit dengan kebutuhan hidup.

Dia mengaku bekerja sebagai makelar kendaraan bermotor, sehingga penghasilannya tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya memiliki satu anak dan saat ini saya sudah bercerai dengan istri. Tabung gas elpiji 3 kg itu dijual dengan harga Rp85.000 per tabung," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.