Pencurian Madiun dilakukan seorang duda dengan mencuri tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di warung.
Madiunpos.com, MADIUN - Aparat Polresta Madiun mencokok Deny Setiawan, 44, warga Kelurahan Taman, Kota Madiun, saat menjual barang hasil curian di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun, Minggu (14/2/2016). Pelaku menjual barang curian berupa dua tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di pasar loak tersebut.
Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (12/2/2016) pukul 23.00 WIB di warung makan Jl. Raya Gorang Gareng Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.
Pada saat itu, pelaku melintas di jalan itu dan melihat warung tersebut tertutup dan kondisi lingkungan juga sepi.
Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku langsung masuk ke warung itu dengan merusak gerendel pintu warung menggunakan obeng. Di dalam warung, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit blender. Kemudian pelaku menjual barang hasil curiannya itu di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun.
Saat barang tersebut dijual di pasar loak itu, orang tua korban curiga terhadap barang yang dijual oleh pelaku. Ini karena barang yang dijual sama persis dengan barang yang hilang dari warung korban. Dua tabung elpiji 3 kg sudah laku dijual, sedangkan satu unit blender belum laku.
"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan itu dan dari keterangan saksi menyebutkan pelaku yang telah mencuri barang-barang itu. Kemudian, polisi mencokok pelaku saat masih menawarkan blender hasil curian itu," jelas dia kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).
Pelaku pencurian, Deny Setiawan kepada wartawan mengatakan baru melakukan tindak pencurian sekali. Ini dilakukan karena dirinya terimpit dengan kebutuhan hidup.
Dia mengaku bekerja sebagai makelar kendaraan bermotor, sehingga penghasilannya tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya memiliki satu anak dan saat ini saya sudah bercerai dengan istri. Tabung gas elpiji 3 kg itu dijual dengan harga Rp85.000 per tabung," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.