Kategori: News

PENCURIAN MADIUN : Kepepet Kebutuhan, Warga Taman Curi Tabung Elpiji dan Blender

Pencurian Madiun dilakukan seorang duda dengan mencuri tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di warung.

Madiunpos.com, MADIUN - Aparat Polresta Madiun mencokok Deny Setiawan, 44, warga Kelurahan Taman, Kota Madiun, saat menjual barang hasil curian di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun, Minggu (14/2/2016). Pelaku menjual barang curian berupa dua tabung elpiji 3 kg dan satu unit blender di pasar loak tersebut.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (12/2/2016) pukul 23.00 WIB di warung makan Jl. Raya Gorang Gareng Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun.

Pada saat itu, pelaku melintas di jalan itu dan melihat warung tersebut tertutup dan kondisi lingkungan juga sepi.

Setelah memastikan kondisi sepi, pelaku langsung masuk ke warung itu dengan merusak gerendel pintu warung menggunakan obeng. Di dalam warung, pelaku mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit blender. Kemudian pelaku menjual barang hasil curiannya itu di pasar loak gang Puntuk Kota Madiun.

Saat barang tersebut dijual di pasar loak itu, orang tua korban curiga terhadap barang yang dijual oleh pelaku. Ini karena barang yang dijual sama persis dengan barang yang hilang dari warung korban. Dua tabung elpiji 3 kg sudah laku dijual, sedangkan satu unit blender belum laku.

"Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa kehilangan itu dan dari keterangan saksi menyebutkan pelaku yang telah mencuri barang-barang itu. Kemudian, polisi mencokok pelaku saat masih menawarkan blender hasil curian itu," jelas dia kepada wartawan, Selasa (8/3/2016).

Pelaku pencurian, Deny Setiawan kepada wartawan mengatakan baru melakukan tindak pencurian sekali. Ini dilakukan karena dirinya terimpit dengan kebutuhan hidup.

Dia mengaku bekerja sebagai makelar kendaraan bermotor, sehingga penghasilannya tidak bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya memiliki satu anak dan saat ini saya sudah bercerai dengan istri. Tabung gas elpiji 3 kg itu dijual dengan harga Rp85.000 per tabung," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

22 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.