PENCURIAN MADIUN : Pencuri Ini Ditangkap dengan Barang Bukti 5 Sepeda Motor

PENCURIAN MADIUN : Pencuri Ini Ditangkap dengan Barang Bukti 5 Sepeda Motor Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan lima sepeda motor yang dicuri AS dan JPA kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (8/5/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

    Pencurian Madiun, polisi Madiun menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

    Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Madiun. Dua pelaku pencurian ini telah menggasak lima sepeda motor di lima lokasi di Kartoharjo dan Taman.

    Dua pencuri itu berinisial AS, 34, wiraswasta, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan JPA, 22, juru parkir, warga Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat ini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Madiun Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar, mengatakan pelaku ditangkap petugas di Jl. Letkol Suwarno, Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (26/4/2017). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor meliputi satu Yamaha Vixion dan empat Yamaha Mio, kunci letter T, HP, dan stiker sepeda motor Mio.

    Dia menuturkan penangkapan kedua pelaku ini berawal laporan beberapa warga yang kehilangan sepeda motor. Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi tersangka AD hendak menggadaikan sepeda motor kepada GT tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

    Atas informasi itu, polisi kemudian mencocokkan ciri-ciri sepeda motor yang sama dengan sepeda motor milik NRW. “Atas bukti itu, polisi kemudian menangkap AS dan dibawa ke Polsek Taman untuk penyelidikan,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (8/5/2017).

    Dari pengakuan pelaku, kata Sonny, AS beraksi bersama tersangka JPA. Selanjutnya, polisi menangkap JPA di rumahnya. “Kedua tersangka ini telah beraksi di lima lokasi yaitu di Kartoharjo dan Taman. Mereka menggunakan kunci letter T untuk mencuri,” ujar dia dalam siaran pers yang diterima Madiunpos.com.

    Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3E KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.