Kategori: News

PENCURIAN MAGETAN : Duh, Penjual Sandal Asal Klaten Tertangkap Tangan Curi Smartphone di Puskesmas

Pencurian Magetan, penjual sandal asal Klaten tertangkap tangan mencuri smartphone di Puskesmas Ngujung, Maospati.

Madiunpos.com, MAGETAN — Seorang pria asal Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tertangkap tangan mencuri smartphone milik pegawai Puskesmas Ngujung, Kecamatan Maospati, Magetan. Pria tersebut mengalihkan perhatian korban dengan menggelar dagangan berupa sandal dan sepatu sebelum melancarkan aksinya.

Pria tersebut berinisial DA, 38, warga RT 003/RW 001 Desa Kepanjeng, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten. Sedangkan korban bernama Nisar Ayu Lestari, 22, warga Perum Taman Asri VIII No. 106 Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban merupakan pegawai di Puskesmas Ngujung, Maospati.

Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di loket pendafatarn Puskesmas Ngujung, Selasa (23/8/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang melakukan tugas jaga di loket pendaftaran Puskesmas dan tiba-tiba datang pelaku yang berjualan sandal dan sepatu dengan menawarkan dagangannya.

Saat itu, korban beserta teman-teman korban langsung berkerumun dan melihat-lihat barang dagangan tersebut. Saat asyik memilih sandal dan sepatu, tiba-tiba korban mendengar teriakan ada maling. Korban yang merasa smartphone miliknya diletakkan di loket pun sadar dan langsung menuju ke loket.

“Saat mendengar teriakan maling dari orang, korban melihat seorang pria berlari keluar Puskesmas dengan tergopoh-gopoh. Saat itu juga, korban langsung melihat smartphone di meja kerjanya dan ternyata sudah tidak ada,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Jumat (26/8/2016).

Suwadi menuturkan korban pun sempat mengejar pelaku dan dibantu dengan sejumlah warga yang ada di sekitar puskesmas. Akhirnya, pelaku pun tertangkap dan langsung dilaporkan ke Polsek Maospati. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil smartphone milik korban dan membuangnya di semak-semak dekat Puskesmas.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy Note 1 warna putih, satu tas parasit warna hitam, satu baju lengan pendek warna biru muda, sepasang sepatu kulit warna cokelat, dan satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 6857 XS.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

5 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.