Kategori: News

PENCURIAN PACITAN : Buron 2 Tahun, 2 Begal Tertangkap di Semarang

Pencurian Pacitan, dua begal yang sudah menjadi buron selama dua tahun oleh aparat Polres Pacitan akhirnya tertangkap.

Madiunpos.com, PACITAN — Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang dua tahun terakhir menjadi buron Polres Pacitan akhirnya tertangkap juga. Dua tersangka itu ditangkap aparat Polda Jawa Tengah saat terlibat kasus serupa di Semarang pertengahan September 2016.

Dua tersangka itu membegal truk bermuatan kayu yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada 18 Januari 2014 silam. Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu bernama Agus Prianto, 36, warga Brantas, Malang, dan Muhson Harianto, 36, warga Guram, Blitar.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan dua tersangka itu telah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Pacitan pada 2014 silam. Keberadaan kedua pembegal ini sempat hilang dan tidak ditemukan.

“Keduanya ditangkap aparat Polda Jateng, nantinya kedua tersangka ini akan disidik secara intensif,” kata dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Kamis (29/9/2016).

Pujiyono mengatakan dua tersangka ini merupakan komplotan pencuri spesialis pembegal truk antar-wilayah. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga tidak segan untuk melukai korban. Seperti yang terjadi pada sopir truk yang menjadi korban curas pada 2014 silam itu, Hartono. Korban Hartono mengalami luka bacok di tangan kiri saat mencoba membela diri.

Peristiwa curas tersebut berawal saat korban hendak mengantarkan kayu akasia ke Ngawi pada 18 Januari 2014 silam pada pukul 21.30 WIB. Saat di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, tiba-tiba laju truk dihentikan oleh tersangka yang saat itu mengendarai mobil.

Hingga tersangka memaksa untuk korban turun dari truk dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil dengan mulut, kaki, tangan, dan matanya dilakban. Sedangkan truk korban dibawa lari tersangka. Tersangka kemudian membaw akorban ke Blitar dan dibuang di hutan Darungan, Kademangan, Blitar.

“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

1 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.