Kategori: News

PENCURIAN PACITAN : Buron 2 Tahun, 2 Begal Tertangkap di Semarang

Pencurian Pacitan, dua begal yang sudah menjadi buron selama dua tahun oleh aparat Polres Pacitan akhirnya tertangkap.

Madiunpos.com, PACITAN — Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang dua tahun terakhir menjadi buron Polres Pacitan akhirnya tertangkap juga. Dua tersangka itu ditangkap aparat Polda Jawa Tengah saat terlibat kasus serupa di Semarang pertengahan September 2016.

Dua tersangka itu membegal truk bermuatan kayu yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada 18 Januari 2014 silam. Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu bernama Agus Prianto, 36, warga Brantas, Malang, dan Muhson Harianto, 36, warga Guram, Blitar.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan dua tersangka itu telah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Pacitan pada 2014 silam. Keberadaan kedua pembegal ini sempat hilang dan tidak ditemukan.

“Keduanya ditangkap aparat Polda Jateng, nantinya kedua tersangka ini akan disidik secara intensif,” kata dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Kamis (29/9/2016).

Pujiyono mengatakan dua tersangka ini merupakan komplotan pencuri spesialis pembegal truk antar-wilayah. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga tidak segan untuk melukai korban. Seperti yang terjadi pada sopir truk yang menjadi korban curas pada 2014 silam itu, Hartono. Korban Hartono mengalami luka bacok di tangan kiri saat mencoba membela diri.

Peristiwa curas tersebut berawal saat korban hendak mengantarkan kayu akasia ke Ngawi pada 18 Januari 2014 silam pada pukul 21.30 WIB. Saat di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, tiba-tiba laju truk dihentikan oleh tersangka yang saat itu mengendarai mobil.

Hingga tersangka memaksa untuk korban turun dari truk dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil dengan mulut, kaki, tangan, dan matanya dilakban. Sedangkan truk korban dibawa lari tersangka. Tersangka kemudian membaw akorban ke Blitar dan dibuang di hutan Darungan, Kademangan, Blitar.

“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 jam ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

16 jam ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

7 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.