Kategori: News

PENCURIAN PACITAN : Buron 2 Tahun, 2 Begal Tertangkap di Semarang

Pencurian Pacitan, dua begal yang sudah menjadi buron selama dua tahun oleh aparat Polres Pacitan akhirnya tertangkap.

Madiunpos.com, PACITAN — Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang dua tahun terakhir menjadi buron Polres Pacitan akhirnya tertangkap juga. Dua tersangka itu ditangkap aparat Polda Jawa Tengah saat terlibat kasus serupa di Semarang pertengahan September 2016.

Dua tersangka itu membegal truk bermuatan kayu yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, pada 18 Januari 2014 silam. Kedua tersangka yang masuk daftar pencarian orang itu bernama Agus Prianto, 36, warga Brantas, Malang, dan Muhson Harianto, 36, warga Guram, Blitar.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Pujiyono, mengatakan dua tersangka itu telah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Pacitan pada 2014 silam. Keberadaan kedua pembegal ini sempat hilang dan tidak ditemukan.

“Keduanya ditangkap aparat Polda Jateng, nantinya kedua tersangka ini akan disidik secara intensif,” kata dia dalam siaran pers yang dikutip Madiunpos.com, Kamis (29/9/2016).

Pujiyono mengatakan dua tersangka ini merupakan komplotan pencuri spesialis pembegal truk antar-wilayah. Saat melancarkan aksinya, tersangka juga tidak segan untuk melukai korban. Seperti yang terjadi pada sopir truk yang menjadi korban curas pada 2014 silam itu, Hartono. Korban Hartono mengalami luka bacok di tangan kiri saat mencoba membela diri.

Peristiwa curas tersebut berawal saat korban hendak mengantarkan kayu akasia ke Ngawi pada 18 Januari 2014 silam pada pukul 21.30 WIB. Saat di Dusun Mojo, Desa Pucangombo, Kecamatan Tegalombo, tiba-tiba laju truk dihentikan oleh tersangka yang saat itu mengendarai mobil.

Hingga tersangka memaksa untuk korban turun dari truk dan dipaksa untuk masuk ke dalam mobil dengan mulut, kaki, tangan, dan matanya dilakban. Sedangkan truk korban dibawa lari tersangka. Tersangka kemudian membaw akorban ke Blitar dan dibuang di hutan Darungan, Kademangan, Blitar.

“Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.