PENCURIAN PONOROGO : Sembunyi di Rumah Mertua, Pria Ini Ditangkap 5 Jam Setelah Mencuri

PENCURIAN PONOROGO : Sembunyi di Rumah Mertua, Pria Ini Ditangkap 5 Jam Setelah Mencuri Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

    Pencurian Ponorogo, polisi menangkap seorang pria yang mencuri sepeda motor di Desa Kemiri, Jenangan.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria diciduk aparat Polsek Jenangan, Ponorogo, sekitar lima jam setelah mencuri sepeda motor, Kamis (6/10/2016) malam.

    Pria tersebut ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Dusun Plosorejo, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Pelaku berinisial GW, 21, warga Dusun Ngepel, Desa Sempu, Kecamatan Ngebel, Ponorogo.

    Sedangkan korban bernama Haryo Budi, warga Desa Kemiri, Jenangan. Sepeda motor yang dicuri yaitu Yamaha RX King 125 cc dengan pelat nomor AE 2694 TK.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di pasar Dusun Tumbuk, Desa Kemiri, Kamis sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan lalu pergi ke suatu tempat.

    Beberapa saat kemudian, korban kembali dan tidak menemukan sepeda motornya di tempat parkir. “Setelah menyadari dirinya jadi korban pencurian sepeda motor, korban langsung melapor ke Polsek Jenangan,” kata AKP Sudarmanto kepada wartawan, Jumat (7/10/2016).

    Sudarmanto menuturkan setelah mendapat keterangan dari korban dan beberapa saksi, polisi langsung menyelidiki dan mencari pelakunya. Polisi menemukan sepeda motor itu di salah satu rumah di Dusun Tumbuk, Desa Kemiri.

    Polisi lalu mendatangi rumah yang ternyata milik mertua pelaku dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB atau 4,5 jam dari pencurian.

    “Kami menangkap pelaku di rumah mertuanya, saat itu pelaku sedang bersembunyi dan menyembunyikan barang bukti,” ujar dia.

    Penangkapan itu berlangsung cepat karena ada kerja sama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi. Polisi menangkap pelaku sebelum hasil curian dijual atau dipindahtangankan.

    “Pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” ujar Sudarmanto.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.