Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Kuras ATM Tetangga, Warga Panggul Ditangkap Polisi

Pencurian Trenggalek, seorang pria ditangkap polisi setelah menguras tabungan milik tetangganya lewat ATM.

Madiunpos.com, TRENGGALEK — DS, 27, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dibekuk polisi setelah ketahuan mencuri kartu ATM dan sejumlah barang berharga milik tetangganya, Ambyah.

Polisi melacak transaksi rekening ATM melalui kamera closed circuit television (CCTV) di ATM booth hingga diketahui pelaku pencurian itu. Kaur  Binops Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Bambang Dwi, mengatakan pencurian itu dilakukan DS pada Sabtu (26/11/2016). Namun baru diketahui korban pada Jumat (2/12/2016).

Saat itu, korban, Ambyah, yang sedang membutuhkan kartu ATM mencarinya dan tidak menemukannya. Kemudian Ambyah bergegas ke kantor Bank Jatim Capem Panggul untuk melaporkan kehilangan tersebut.

Ambyah terkejut saat melihat saldo rekening banknya berkurang cukup banyak tanpa sepengetahuannya. Petugas bank pun memintanya melaporkan hal itu ke kepolisian.

“Korban pun melaporkan pencurian itu dan polisi langsung melakukan penyelidikan,” kata dia seperti dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (23/12/2016).

Atas laporan itu, polisi kemudian berkoordinasi dengan manajemen Bank Jatim untuk mengetahui tanggal transaksi maupun alur transfer rekening. Selain itu, polisi juga melacak rekaman kamera CCTV di ATM booth.

Dari penyelidikan itulah, akhirnya polisi berhasil menangkap DS. Kepada polisi, DS mengaku telah mencuri kartu ATM beserta handphone milik Ambyah pada Sabtu (26/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, DS masuk ke rumah Ambyah dan langsung mengambil handphone beserta kartu ATM.

“Dari dua benda itulah, pelaku bisa leluasa menguras isi rekening korban,” terang dia.

DS yang merupakan tetangga dekat Ambyah telah mengetahui situasi dan kondisi rumah korban. Karenanya DS lebih mudah saat masuk ke rumah Ambyah. Sedangkan untuk PIN ATM didapat DS dari catatan dalam handphone Ambyah.

Dari bukti transferan, kata Bambang, DS beberapa kali melakukan transaksi rekening berupa penarikan tunai dan transfer ke sejumlah rekening baik milik sendiri dan teman dekatnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar bukti transaksi perbankan, perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan, sepeda motor Honda Beat, STNK, BPKB, buku rekening BRI, dan kartu ATM BRI.

DS saat ini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. DS akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.