Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Tangkap Pelaku Curat Hingga di Kalimantan

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap pelaku curat di Trenggalek beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Kalimantan Timur. Pelaku yang ditangkap yaitu EW alias Bendol yang merupakan pelaku curat perangkat komunikasi milik Perhutani yang terjadi pada Minggu (17/7/2016).

EW yang merupakan warga RT 004/RW 003, Dusun Talun, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap petugas saat berada di Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diringkus petugas, EW tidak melakukan perlawan berarti. Saat dibawa ke Trenggalek dari Kalimantan Timur, EW mendapatkan pengawalan ketat dari polisi,” kata Kapolsek Watulimo, AKP Saiful Rokhman, yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (19/8/2016).

Saiful menyampaikan EW ini merupakan pelaku curat dengan sasaran perangkat elektronik yang dimiliki BUMN. Komplotan EW yang ikut melancarkan aksi curat itu juga telah ditangkap pada bulan lalu dan saat ini mereka sudah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam pelaku curat antena internet dan repeater HT milik Perhutani yang dipasang di Gunung Sepikul, Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petugas Perhutani Minggu (17/7/2016) dan menerangkan bahwa perangkat komunikasi Perhutani hilang.

Setelah dilakuakn penyelidikan, pada Rabu (20/7/2016) malam, polisi berhasil menangkap enam pelaku curat beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kemudian memberikan informasi mengenai EW. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan EW di Kalimantan Timur.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut. setelah proses penyidikan usai, EW akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. EW akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

6 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

7 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.