Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Tangkap Pelaku Curat Hingga di Kalimantan

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap pelaku curat di Trenggalek beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Kalimantan Timur. Pelaku yang ditangkap yaitu EW alias Bendol yang merupakan pelaku curat perangkat komunikasi milik Perhutani yang terjadi pada Minggu (17/7/2016).

EW yang merupakan warga RT 004/RW 003, Dusun Talun, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap petugas saat berada di Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diringkus petugas, EW tidak melakukan perlawan berarti. Saat dibawa ke Trenggalek dari Kalimantan Timur, EW mendapatkan pengawalan ketat dari polisi,” kata Kapolsek Watulimo, AKP Saiful Rokhman, yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (19/8/2016).

Saiful menyampaikan EW ini merupakan pelaku curat dengan sasaran perangkat elektronik yang dimiliki BUMN. Komplotan EW yang ikut melancarkan aksi curat itu juga telah ditangkap pada bulan lalu dan saat ini mereka sudah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam pelaku curat antena internet dan repeater HT milik Perhutani yang dipasang di Gunung Sepikul, Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petugas Perhutani Minggu (17/7/2016) dan menerangkan bahwa perangkat komunikasi Perhutani hilang.

Setelah dilakuakn penyelidikan, pada Rabu (20/7/2016) malam, polisi berhasil menangkap enam pelaku curat beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kemudian memberikan informasi mengenai EW. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan EW di Kalimantan Timur.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut. setelah proses penyidikan usai, EW akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. EW akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

3 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

4 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

6 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

7 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.