Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Tangkap Pelaku Curat Hingga di Kalimantan

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap pelaku curat di Trenggalek beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Kalimantan Timur. Pelaku yang ditangkap yaitu EW alias Bendol yang merupakan pelaku curat perangkat komunikasi milik Perhutani yang terjadi pada Minggu (17/7/2016).

EW yang merupakan warga RT 004/RW 003, Dusun Talun, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap petugas saat berada di Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diringkus petugas, EW tidak melakukan perlawan berarti. Saat dibawa ke Trenggalek dari Kalimantan Timur, EW mendapatkan pengawalan ketat dari polisi,” kata Kapolsek Watulimo, AKP Saiful Rokhman, yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (19/8/2016).

Saiful menyampaikan EW ini merupakan pelaku curat dengan sasaran perangkat elektronik yang dimiliki BUMN. Komplotan EW yang ikut melancarkan aksi curat itu juga telah ditangkap pada bulan lalu dan saat ini mereka sudah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam pelaku curat antena internet dan repeater HT milik Perhutani yang dipasang di Gunung Sepikul, Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petugas Perhutani Minggu (17/7/2016) dan menerangkan bahwa perangkat komunikasi Perhutani hilang.

Setelah dilakuakn penyelidikan, pada Rabu (20/7/2016) malam, polisi berhasil menangkap enam pelaku curat beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kemudian memberikan informasi mengenai EW. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan EW di Kalimantan Timur.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut. setelah proses penyidikan usai, EW akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. EW akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.