Kategori: News

PENCURIAN TRENGGALEK : Polisi Tangkap Pelaku Curat Hingga di Kalimantan

Pencurian Trenggalek, polisi menangkap pelaku curat di Trenggalek beberapa waktu lalu di Kalimantan Timur.

Madiunpos.com, TRENGGALEK—Tim Buru Sergap Unit Reskrim Polsek Watulimo Polres Trenggalek menangkap seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Kalimantan Timur. Pelaku yang ditangkap yaitu EW alias Bendol yang merupakan pelaku curat perangkat komunikasi milik Perhutani yang terjadi pada Minggu (17/7/2016).

EW yang merupakan warga RT 004/RW 003, Dusun Talun, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap petugas saat berada di Desa Simpang Batu, Kecamatan Paser Balengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (16/8/2016) sekitar pukul 20.00 WITA.

“Saat diringkus petugas, EW tidak melakukan perlawan berarti. Saat dibawa ke Trenggalek dari Kalimantan Timur, EW mendapatkan pengawalan ketat dari polisi,” kata Kapolsek Watulimo, AKP Saiful Rokhman, yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Jumat (19/8/2016).

Saiful menyampaikan EW ini merupakan pelaku curat dengan sasaran perangkat elektronik yang dimiliki BUMN. Komplotan EW yang ikut melancarkan aksi curat itu juga telah ditangkap pada bulan lalu dan saat ini mereka sudah menjalani masa hukuman.

Sebelumnya, polisi telah meringkus enam pelaku curat antena internet dan repeater HT milik Perhutani yang dipasang di Gunung Sepikul, Desa Ngembel, Kecamatan Watulimo. Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan petugas Perhutani Minggu (17/7/2016) dan menerangkan bahwa perangkat komunikasi Perhutani hilang.

Setelah dilakuakn penyelidikan, pada Rabu (20/7/2016) malam, polisi berhasil menangkap enam pelaku curat beserta barang buktinya. Dari hasil keterangan pelaku kemudian memberikan informasi mengenai EW. Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan EW di Kalimantan Timur.

“Kami terus mengembangkan kasus tersebut. setelah proses penyidikan usai, EW akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. EW akan dikenai Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas dia.

Ahmad Mufid Aryono

Dipublikasikan oleh
Ahmad Mufid Aryono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.