Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Lima Sudah Dibuka!

Program Kartu Prakerja memasuki gelombang lima, pendaftarannya dibuka siang ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Lima Sudah Dibuka! Presiden Jokowi mengenalkan Kartu Pra Kerja. (detik.com)

    Madiunpos.com, JAKARTA -- Pendaftaran gelombang V program Kartu Prakerja dibuka Sabtu (15/8/2020) ini mulai pukul 12.00 WIB. Program ini terbuka kepada siapa saya yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja.

    Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Sabtu, mengatakan kuota yang dibuka untuk peserta Kartu Prakerja gelombang V sebanyak 800.000 orang atau sama seperti yang ditetapkan pada gelombang IV.

    Mengutip detik.com, pendaftaran program Kartu Prakerja saat ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika calon peserta yang ingin mendaftar online, maka tinggal mengakses situs prakerja.go.id. Sementara yang offline bisa menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas ketenagakerjaan daerah.

    Disnaker Kota Madiun Sediakan Posko Pendampingan Pendaftaran Kartu Prakerja

    Aturan pendaftaran baru ini tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Program Kartu Pra Kerja ditujukan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun dan merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Program ini tidak berlaku untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

    Program Kartu Prakerja ditargetkan untuk 5,6 juta peserta dengan total anggaran Rp20 triliun di 2020. Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mendapat total dana Rp3.550.000. Rinciannya, sebesar Rp1 juta untuk biaya pelatihan, lalu insentif totalnya Rp2,4 juta atau Rp600.000 per bulan diberikan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

    Bagi masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan dokumen data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), email, nomor telepon, dan bersedia mengisi data diri secara benar. Dalam peraturan baru, tidak ada lagi ketentuan selfie atau swafoto.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.