Kategori: News

PENDIDIKAN PONOROGO : 2.500 Guru Terancam Tak Dapat Tunjangan Profesi

Pendidikan Ponorogo, sebanyak 2500 guru terancam gagal mendapatkan tunjangan profesi.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 2.500 guru sekolah dasar di Ponorogo terancam tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Kekhawatiran ini muncul setelah ada Permendikbud No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan dalam aturan itu guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal. Guru yang berhak menerima tunjangan yaitu guru yang mengajar minimal 20 siswa dalam satu kelas.

Sedangkan untuk jam mengajar yaitu 24 jam dalam sepekan. Ipong menyampaikan di Ponorogo banyak SD yang kekurangan siswa sehingga banyak guru yang tidak bisa memenuhi persyaratan dalam Permendikbud No. 17/2016, yaitu satu guru harus mengajar 20 siswa dalam satu kelas.

Kondisi ini tentu menjadi ganjalan bagi 2.500 guru yang mengajar di sekolah yang kekurangan siswa untuk mendapatkan tunjangan profesi itu. Selain jumlah siswa, kata Ipong, lama jam mengajar juga menjadi permasalahan bagi guru.

Dalam peraturan itu, setiap guru juga harus mengajar selama 24 jam dalam sepekan. "Kalau tidak memenuhi persyaratan itu ya tidak bisa mendapatkan sertifikasi. Itu bunyi peraturan yang baru," ujar dia kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Ipong menuturkan jumlah guru di Ponorogo sekitar 9.000 orang dan yang telah ikut sertifikasi ada 6.500 orang. Mengenai permasalahan itu, Pemkab Ponorogo berencana mengambil kebijakan penggabungan sekolah-sekolah yang kekurangan siswa.

Namun, penggabungan sekolah itu akan tetap mempertimbangkan faktor geografis di daerah tersebut. "Kan ada sekolah yang siswanya sedikit itu akan digabung dengan sekolah lainnya. Dengan begitu bisa lebih efektif dan persyaratan sertifikasi bagi guru juga bisa dipenuhi," jelas dia.

Menurut Ipong, sertifikasi guru sangat penting, tetapi ketika tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang tidak memenuhi persyaratan itu melanggar aturan. Pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori korupsi.

Lebih lanjut, kebijakan penggabungan sekolah itu juga diharapkan bisa mengatasi permasalahan kekurangan guru di Ponorogo. Pada 2017, ada sekitar 1.350 guru yang masuk masa pensiun. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada penerimaan guru PNS di Ponorogo.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

17 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

7 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.