Penemuan mayat Madiun akhirnya menemui jalan terang atas identitas diri perempuan muda yang jasadnya ditemukan dalam kondisi setengah telanjang.
Madiunpos.com, MADIUN – Identitas mayat wanita yang ditemukan di hutan Petak 45 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Petung wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), Senin (19/10/2015) pukul 14.00 WIB, terungkap. Ia adalah Fitria Kumala, 20, mahasiswi Semester V Stikes Jombang. Polisi menduga Fitria dibunuh pacarnya.
Sepeti diberitakan Madiunpos.com, mayat Fitria Kumala ditemukan nyaris telanjang dalam keadaan sedikit membusuk di bawah sebatang pohon jati. Polisi menemukan jaket warna cokelat dengan lengan dan tutup kepala warna kuning, celana warna merah, kaus dengan corak warna biru-putih-jingga, mukena warna ungu, kaus dalam warna putih, pakaian dalam wanita warna merah, jam tangan warna kuning emas, sepasang sandal selop plastik berwarna cokelat-merah bertuliskan huruf H, serta seutas tali plastik warna merah di sekitar temuan mayat Madiun itu.
Mayat wanita tanpa identitas tersebut lalu dibawa polisi ke RSUD dr. Soedono, Madiun. Polisi kemudian mengabarkan penemuan mayat tanpa identitas itu melalui pelbagai saluran informasi demi menemukan jati diri wanita muda usia itu. Ikhtiar itu membuahkan hasil, jasad perempuan muda tu diketahui sebagai Fitria Kumala, 20, mahasiswi Semester V Stikes Jombang.
Berdasarkan identitas korban yang mulai terang itu, terang pula kemudian tersangka pembunuhnya. "Telah ditangkap pelaku bernama Yatimin alias Tonggeng, 25. Pelaku adalah pacar gelap korban," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hanny Hidayat sebagaimana dikutip Detikcom, Sabtu (24/10/2015).
Pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Unit Resmob Polres Madiun di Desa Sumberejo, Madiun, Kabupaten Madiun, Sabtu siang. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AE 4875 FL yang digunakan untuk menjemput korban, helm warna putih, tiga unit handphone dan laptop merek Toshiba milik korban.
Polisi menjerat Yatimin alias Tonggeng dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP. "Hasil autopsi, korban ditusuk di leher dan diinjak lehernya hingga mengalami patah tulang," imbuhnya.
KLIK DI SINI untuk Berita Lain Penemuan Mayat Madiun
- Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Hutan Saradan
- Ini Alasan Kuli Bangunan Sadis Bunuh Mahasiswi di Hutan Saradan...
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Hutan Saradan Diduga Kelainan Seksual
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Â
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.