Kategori: News

PENERBANGAN MURAH : Citilink Tuntut Pemerintah Ketat Awasi Batas Bawah Tarif Penerbangan

Penerbangan murah butuh pengawasan ketat atas penerapan batas bawah tarifnya.

Madiunpos.com, SURABAYA — Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Citilink Indonesia meminta agar aturan pemberlakukan tarif batas bawah atau tarif terendah dari pemerintah diawasi secara ketat.

Presiden dan CEO Citilink Indonesia Albert Burhan mengatakan pemberlakukan tarif batas bawah tersebut sudah dilaksanakan Citilink sejak Kamsi (15/1/2015) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.91/2014 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2014. "Dengan pemberlakukan tarif batas bawah ini, hendaknya Kemenhub mengawasi secara ketat implementasi peraturan menteri tersebut terhadap semua maskapai penerbangan sehingga aturan itu betul-betul dipatuhi dan tidak ada yang melanggar," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (19/1/2015).

Dia mengklaim Citilink sebagai maskapai penerbangan murah sudah memberlakukan tarif batas bawah sebesar 40% dari tarif batas atas sesuai pengelompokan yang ditentukan pemerintah di semua rute penerbangan yang dimiliki Citilink. "Kami menyadari bahwa secara umum aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperbaiki iklim dunia penerbangan nasional agar menjadi lebih baik," imbuh Albert.

Adapun peraturan menteri disebutkan, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung berdasarkan tiga komponen utama, yakni tarif jarak, pajak pertambahan nilai (PPN), dan iuran wajib asuransi pertanggungan kecelakaan penumpang (IWJR). Sementara itu, besaran tarif berdasarkan kelompok pelayanan dibagi dalam tiga kelas pelayanan, yakni full service dengan penetapan tarif 100% dari tarif maksimum, kelompok pelayanan medium service dengan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum, serta LCC (no frills services) penetapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum.

Citilink termasuk badan usaha angkutan udara kelompok pelayanan no frill (LCC), sehingga untuk penetapan besaran tarif setinggi-tingginya, Citilink menetapkan besaran tarif normal yang merupakan tarif jarak terendah sampai tarif jarak tinggi. Tarif normal tersebut tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Sesuai ketentuan, penerbangan murah dalam menetapkan tarif normal harus serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

1 jam ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.