Penganiayaan Madiun, lima ABG ditangkap polisi setelah menganiaya seorang remaja di flyover.
Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menahan lima anak baru gede (ABG) yang diduga menganiaya seorang remaja di flyover ring road Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (14/5/2017). Lima ABG itu melakukan penganiayaan setelah berpesta minuman keras (miras).
Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan lima ABG tersebut berinisial IN, FES, HP, DCW, dan BS. IN, FES, dan HP merupakan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, sedangkan DCW dan BS merupakan warga Winongo, Madiun.
Sebelum melakukan penganiayaan itu, kata Mashudi, kelima ABG ini pesta minuman keras jenis arak jowo di warung Pak Kumis di Desa Madigondo, Minggu sekitar pukul 00.45 WIB. Setelah itu, kelima ABG itu mengendarai sepeda motor menuju Madiun untuk menonton balapan liar.
“Sebenarnya kelima ABG ini ke Madiun mau menonton balapan liar. Ternyata saat itu tidak ada balapan liar sehingga mereka memutuskan berkeliling kota Madiun menggunakan sepeda motor,†kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (22/5/2017).
Namun, saat itu tidak ada aksi balapan liar di Madiun dan mereka berkeliling Kota Madiun. Sesampainya di ring road, kelima ABG ini berhenti. Mereka tersinggung karena dipelototi empat remaja yang sedang menongkrong di flyover tersebut.
Lantaran tidak terima dipelototi, kelima ABG yang mabuk itu mendatangi empat remaja tersebut dan langsung memegang kerah baju salah satu korban berinisial TD. “Sambil memegangi kerah baju korban TD, kemudian pelaku DCW membentak “sapa sing plilak plilik [siapa yang lirak-lirik]â€,†ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers.
Selanjutnya DCW menendang TD dan keempat pelaku lainnya ikut mengeroyoknya. Akibatnya, TD mengalami luka memar pada bagian wajah.
Orang tua TD melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Manguharjo yang kemudian melakukan  penyelidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, petugas menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing.
Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku ini tidak meakukan perlawanan kepada petugas dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Manguharjo untuk proses penyidikan. Kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
“Salah satu pelaku akan didiversi karena masih anak-anak. Sedangkan empat pelaku lainnya akan tetap diproses sesuai aturan,†jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More
This website uses cookies.