Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Habis Pesta Miras, 5 ABG Pukuli Remaja di Flyover

Penganiayaan Madiun, lima ABG ditangkap polisi setelah menganiaya seorang remaja di flyover.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menahan lima anak baru gede (ABG) yang diduga menganiaya seorang remaja di flyover ring road Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (14/5/2017). Lima ABG itu melakukan penganiayaan setelah berpesta minuman keras (miras).

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan lima ABG tersebut berinisial IN, FES, HP, DCW, dan BS. IN, FES, dan HP merupakan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, sedangkan DCW dan BS merupakan warga Winongo, Madiun.

Sebelum melakukan penganiayaan itu, kata Mashudi, kelima ABG ini pesta minuman keras jenis arak jowo di warung Pak Kumis di Desa Madigondo, Minggu sekitar pukul 00.45 WIB. Setelah itu, kelima ABG itu mengendarai sepeda motor menuju Madiun untuk menonton balapan liar.

“Sebenarnya kelima ABG ini ke Madiun mau menonton balapan liar. Ternyata saat itu tidak ada balapan liar sehingga mereka memutuskan berkeliling kota Madiun menggunakan sepeda motor,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (22/5/2017).

Namun, saat itu tidak ada aksi balapan liar di Madiun dan mereka berkeliling Kota Madiun. Sesampainya di ring road, kelima ABG ini berhenti. Mereka tersinggung karena dipelototi empat remaja yang sedang menongkrong di flyover tersebut.

Lantaran tidak terima dipelototi, kelima ABG yang mabuk itu mendatangi empat remaja tersebut dan langsung memegang kerah baju salah satu korban berinisial TD. “Sambil memegangi kerah baju korban TD, kemudian pelaku DCW membentak “sapa sing plilak plilik [siapa yang lirak-lirik]”,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers.

Selanjutnya DCW menendang TD dan keempat pelaku lainnya ikut mengeroyoknya. Akibatnya, TD mengalami luka memar pada bagian wajah.

Orang tua TD melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Manguharjo yang kemudian melakukan  penyelidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, petugas menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing.

Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku ini tidak meakukan perlawanan kepada petugas dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Manguharjo untuk proses penyidikan. Kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Salah satu pelaku akan didiversi karena masih anak-anak. Sedangkan empat pelaku lainnya akan tetap diproses sesuai aturan,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.