Kategori: News

PENGANIAYAAN MADIUN : Habis Pesta Miras, 5 ABG Pukuli Remaja di Flyover

Penganiayaan Madiun, lima ABG ditangkap polisi setelah menganiaya seorang remaja di flyover.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menahan lima anak baru gede (ABG) yang diduga menganiaya seorang remaja di flyover ring road Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (14/5/2017). Lima ABG itu melakukan penganiayaan setelah berpesta minuman keras (miras).

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan lima ABG tersebut berinisial IN, FES, HP, DCW, dan BS. IN, FES, dan HP merupakan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, sedangkan DCW dan BS merupakan warga Winongo, Madiun.

Sebelum melakukan penganiayaan itu, kata Mashudi, kelima ABG ini pesta minuman keras jenis arak jowo di warung Pak Kumis di Desa Madigondo, Minggu sekitar pukul 00.45 WIB. Setelah itu, kelima ABG itu mengendarai sepeda motor menuju Madiun untuk menonton balapan liar.

“Sebenarnya kelima ABG ini ke Madiun mau menonton balapan liar. Ternyata saat itu tidak ada balapan liar sehingga mereka memutuskan berkeliling kota Madiun menggunakan sepeda motor,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (22/5/2017).

Namun, saat itu tidak ada aksi balapan liar di Madiun dan mereka berkeliling Kota Madiun. Sesampainya di ring road, kelima ABG ini berhenti. Mereka tersinggung karena dipelototi empat remaja yang sedang menongkrong di flyover tersebut.

Lantaran tidak terima dipelototi, kelima ABG yang mabuk itu mendatangi empat remaja tersebut dan langsung memegang kerah baju salah satu korban berinisial TD. “Sambil memegangi kerah baju korban TD, kemudian pelaku DCW membentak “sapa sing plilak plilik [siapa yang lirak-lirik]”,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers.

Selanjutnya DCW menendang TD dan keempat pelaku lainnya ikut mengeroyoknya. Akibatnya, TD mengalami luka memar pada bagian wajah.

Orang tua TD melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Manguharjo yang kemudian melakukan  penyelidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, petugas menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing.

Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku ini tidak meakukan perlawanan kepada petugas dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Manguharjo untuk proses penyidikan. Kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Salah satu pelaku akan didiversi karena masih anak-anak. Sedangkan empat pelaku lainnya akan tetap diproses sesuai aturan,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

20 menit ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

1 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.