PENGANIAYAAN TRENGGALEK : Hina Ibu Teman, Pemuda di Trenggalek Dianiaya Hingga Tewas

PENGANIAYAAN TRENGGALEK : Hina Ibu Teman, Pemuda di Trenggalek Dianiaya Hingga Tewas Empat pelaku penganiayaan hingga berujung pada kematian korban. (polrestrenggalek.com)

    Penganiayaan Trenggalek, seorang pemuda di Trenggalek harus meregang nyawa setelah dianiaya empat temannya.

    Madiunpos.com, TRENGGALEK — Seorang pemuda di Trenggalek dianiaya empat orang temannya hingga tewas. Penyebabnya korban mengucapkan sesuatu perkataan yang dianggap menghina ibu salah satu pelaku.

    Korban tewas yaitu Suwito, 26, warga Dusun Gempolan, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek. Sedangkan tiga orang pelaku yang merupakan teman korban yaitu DA, LNP, EBP, ketiganya warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh. Dan satu pelaku lainnya yaitu RS, warga Desa Ngepeh, Kecamatan Tugu, Trenggalek. Keempat pelaku telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Trenggalek di rumah masing-masing.

    Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Suwancono, mengatakan Suwito harus meregang nyawa di tangan empat temannya setelah dianiaya. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (13/9/2016) sore.

    Suwancono menyampaikan peristiwa penganiayaan ini dilakukan karena korban dianggap telah menghina ibu salah satu pelaku. Saat itu, pelaku LNP merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap telah menghina ibunya. Tidak terima atas ucapan korban, pelaku LNP kemudian memanggil tiga temannya dan melabrak korban.

    Keempat pelaku yang habis meminum minuman keras jenis arak jawa ini langsung melabrak dan menekan korban, seolah meminta pertanggungjawaban atas perkataan korban. Pelaku dan korban pun akhirnya cek cok dan keempat pelaku langsung memukul korban. Karena lawan tidak seimbang, korban pun akhirnya tumbang.

    Penganiayaan terhadap korban pun terus dilakukan, meskipun korban yang sering dipanggil Barjing itu sudah terkapar dan tidak berdaya. Bahkan penganiayaan terhadap korban pun berpindah-pindah hingga di tiga lokasi.

    “Korban dianiaya pelaku di empat lokasi, yaitu pertama di Dam Slobok Desa Ngepah, lokasi kedua di Dusun Tumpak, Desa Gamping, dan yang terakhir di dekat simpang tiga Jogorogo, Desa Gamping. Dan di lokasi ketiga ini, korban benar-benar tidak berdaya,” terang Suwancono yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrestrenggalek.com, Kamis (15/9/2016).

    Melihat kondisi korban yang kritis, kata dia, keempat pelaku pun membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapat perawatan. Karena keterbatasan tenaga medis, korban pun dirujuk ke RSUD Trenggalek untuk mendapat perawatan. Namun, sesampainya di rumah sakit, dan belum mendapat perawatan, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

    “Dari hasil identifikasi sementara, korban menderita luka serius terutama di kepala dan beberapa bagian wajah. Jenazah korban sudah kami rujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani autopsi. Sementara itu, kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi-saksi,” terang dia.

    Lebih lanjut, dia menuturkan dari penangkapan terhadap empat tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban dan pelaku, serta dua buah handphone dan sepeda motor milik korban.

    “Sambil menunggu hasil autopsi dan proses penyidikan. Dugaan sementara pelaku melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP,” ujar Suwancono.

     



    Editor : Anik Sulistyawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.