Kategori: News

Pengelolaan Sampah Butuh Penyederhanaan Kebijakan

Pengelolaan sampah di bawah pemerintahan Jokowi-JK diharapkan lebih sederhana.

Madiunpos.com, MALANG — Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu melakukan sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan  terkait penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dimitrakan dengan dunia usaha.

Sinkronisasi dan penyederhanaan kebijakan dan peraturan yang seharusnya dilakukan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) itu meliputi perizinan, kemudahan investasi, proses tender, pengelolaan aset pemerintah dan prosedur kerjasama pemerintah dan swasta.

Poin tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Teknis Pengelolaan Sampah dengan para Gubernur, Walikota dan Instansi Terkait yang diselenggarakan  KLHK di Jakarta, Kamis (25/6/2015). menindaklanjuti hasil Rapat Kabinet Terbatas pada 23 Juni 2015. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan tender murni lelang tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Bawono yang memakan waktu sangat lama, yaitu empat tahun.

“Hal ini dilakukan demi menyelanggarakan lelang yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, serta memperoleh izin DPRD sebanyak dua kali,” kata Tri Rismaharini dalam rilisnya, Jumat (26/6/2015).

Menurut Risma, pemilahan sampah sudah dimulai dari sumbernya di kota Surabaya sehingga sampah yang masuk ke TPA hanya 30%, ini sangat menghemat anggaran pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah.

Hati-Hati
Hal senada disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah dan Wali Kota Malang, H. Moch Anton serta para wakil wali kota yang hadir di pertemuan ini dimana semua mengemukakan perlunya prinsip kehati-hatian dalam lelang pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sehingga memerlukan.

Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK  Tuti Hendrawati Mintarsih menyatakan  pihaknya  akan berkoordinasi  dengan pemerintah daerah dan membantu mengatasi masalah tersebut sebagai bagian dari tugas dan fungsi, serta amanah dari peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mencari terobosan sebagaimana Instruksi Presiden untuk  pengelolaan  Sampah akan menjadi tindaklanjut selanjutnya,” ujarnya

Di samping itu, pemerintah Jokowi-JK tetap harus mencarikan  aplikasi dan solusi teknologi atau alternatif lainnya seperti memperbanyak Bank Sampah, Pusat Daur Ulang Sampah (PDU) dan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam rangka waste to energy. Hasil pertemuan dengan para wali kota ini akan dibahas di tingkat Menteri dalam Rapat Menko Bidang Perekonomian.

Kemitraan
Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan  di masa mendatang pemerintah dan pemerintah daerah harus melakukan kemitraan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah.

Pengelolaan sampah merupakan pelaksanaan kegiatan secara fterpadu yang dikelola mulai dari sumber, ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan dari TPS ke TPA.

Pendekatan tersebut harus dapat dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pelibatan aktif masyarakat. Tidak kalah pentingnya diharapkan peran aktif produsen (industri, distributor dan retailer) dalam melaksanakan pengelolaan sampah produk dan kemasannya secara baik

Rapat terbatas juga merekomendasiokan agar pemerintah  mengeluarkan kebijakan yang membantu Pemda dalam mempermudah proses lelang tipping fee penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilakukan dunia usaha.

Teknologi Tinggi
Dalam rangka penggunaan  teknologi tinggi untuk pengelolaan sampah oleh Pemda, pemerintah pusat perlu membuat standar teknologi pengelolaan sampah yang meliputi antara lain jenis teknologi, spesifikasi, keunggulan dan kelemahan, serta estimasi nilai investasi dan operasionalnya.

Pemerinah pusat perlu menyusun suatu kebijakan agar pilihan-pilihan teknologi pengelolaan sampah masuk dalam e-catalog LKPP guna memudahkan proses pengadaan di daerah.

Jika dimungkinakn pengadaan dan penerapan teknologi pengelolaan sampah tanpa proses tender tetapi melalui penunjukan langsung.

Perlu adanya kebijakan yang memadukan semua peraturan untuk pengelolaan sampah secara khusus, ini bisa berupa Perpres sehingga bisa memotong rantai perijinan yang berlapis-lapis dan prosesnya lebih singkat.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 minggu ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.