Pengemudi Ngantuk, Mobil Tabrak Median Jalan di Ponorogo Hingga Terbalik
Kendaraan roda empat berpelat nomor AD 9438 AL menabrak median jalan di Jl. Sultan Agung, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Kendaraan roda empat berpelat nomor AD 9438 AL menabrak median jalan di Jl. Sultan Agung, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Setelah menabrak median jalan itu, mobil tersebut pun terbalik.
Kanit Laka Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Imammudin, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Mobil itu dikemudikan Heru Purwanto, 38.
Kecelakaan itu bermula saat mobil yang dikemudikan Heru melaju dengan kecepatan 70 km/jam dari arah selatan ke utara di Jl. Sultan Agung.
Ekskavasi Sendang Kuncen, BPCB Jatim: Tak Ada Bukti Cagar Budaya
Saat mobil berada di depan kantor Kecamatan Ponorogo, kata Imammudin, tiba-tiba mobil tersebut oleng ke kanan kemudian menabrak pembatas jalan. Setelah menabrak pembatas jalan itu, mobil langsung terbalik dan menabrak sepeda motor yang ada di sekitar lokasi.
“Kecepatannya tinggi, jadi saat menabrak median jalan langsung terbalik,” kata dia, Jumat (15/10/2021).
Dalam kecelakaan itu pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Ekskavasi Sendang Kuncen Madiun Rampung, Ini Hasilnya..
Untuk penyebab kecelakaan itu, Immamudin mengatakan diduga karena pengemudi mobil mengantuk hingga akhirnya kehilangan kendali.
“Bukan mabuk. Murni karena human error. Pengemudi mengantuk dan hilang kendali,” kata dia.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Ponorogo Masuk dalam 20 Daerah Rawan Politik Uang di Pemilu 2024
- Perhatian! Bupati Ponorogo Minta ASN & Kades Tak Gunakan Elpiji 3 Kg
- Tak Transparan soal Penanganan Kasus Pungli PTSL, Warga Demo Kejari Ponorogo
- Petugas Imigrasi Ponorogo Tangkap 5 Orang Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional
- Ada Puluhan Event, Grebeg Suro Ponorogo Bakal Digelar Selama Sebulan Lebih
- Baru Enam Bulan, Target PAD 2023 di Telaga Ngebel Ponorogo Nyaris Terlampaui
- Aniaya Junior hingga Meninggal, 2 Santri Pondok Gontor Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.