Pengobatan alternatif hipnoterapi di Pamekasan disetop Kemenag dan MUI karena dinilai menyalahi aturan agama.
Madiunpos.com, PAMEKASAN — Majelasi Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan bersepakat menghentikan praktik pengobatan alternatif hipnoterapi karena dinilai menyimpang ajaran Islam.
Keputusan menghentikan praktik pengobatan alternatif hipnoterapi berdasarkan hasil pertemuan bersama antara MUI, Kemenag, perwakilan ulama, tabib pelaksana pengobatan, serta pasien yang pernah menjalani pengobatan yang digelar di ruang pertemuan Kemenag Pamekasan, Kamis (20/8/2015) pagi.
"Praktik pengobatan hipnoterapi ini dilakukan oleh seorang warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu," kata Kepala Kemenag Pamekasan, Juhedi, seperti diberitakan Kantor Berita Antara, Kamis.
Sejumlah pihak yang diundang hadir dalam pertemuan membahas pengobatan alternatif hipnoterapi, antara lain pelaku pengobatan hipnoterapi Ali Sahbana, dua warga Bulangan Haji, Kecamatan Pegantenan yang pernah menjalani praktik pengobatan, yakni Raji dan Siti Soleha.
Bukan hanya pelaku pengobatan dan mantan pasien, pertemuan pembahas praktik pengobatan hipnoterapi juga melibatkan Ketua MUI K. H. Ali Rahbini Abd Latif, Wakil Ketua MUI K. H. Fudhaly M Ruham, tokoh agama K. H. Nurut Tamam, pengasuh Ponpes Al-hamidi, Ketua LPI Abd Aziz, Ketua MUI Peganantenan K. H. Nasir, dan tokoh ulama Desa Bulangan Haji K. H. Abd Kodir.
"Karena kan kalau persoalan agama sangat sensitif. Makanya, para tokoh ulama kita kumpulkan guna menyelesaikan kasus itu, termasuk yang bersangkutan, yakni pelaku pengobatan hipnoterapi secara langsung," ujar Juhedi.
Laporan Masyarakat
Juhedi menjelaskan pertemuan yang digagas Kemenag Pamekasan tersebut atas laporan masyarakat terkait temuan salah satu warga di Pamekasan menerapkan pola pengobatan yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. Atas laporang masyarakat, lanjut dia, Kemenag mengundang berbagai pihak untuk mencari solusi atas persoalan terkait praktik pengobatan alternatif hipnoterapi agar tidak meluas dan akhirnya menimbulkan konflik horizontal.
Dalam forum pertemuan, terungkap pola pengobatan hipoterapi yang diterapkan Ali Sahbana terkesan sangat privasi, yakni tidak memperbolehkan suami menemani istri saat proses pemeriksaan. Tidak hanya itu, sang tabib kerap menyampaikan pernyataan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam pada umumnya.
"Kami meminta agar saudara Ali Syahbana bertaubat dari kesalahan yang yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam [dalam praktik pengobatan hipnoterapi]," pinta Ketua MUI Pamekasan, K. H. Ali Rahbini. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.