Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mendatangi Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (9/7/2020). (detik.com)
Madiunpos.com, SURABAYA -- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, harus berurusan dengan penyidik Polda Jartim setelah pernyataannya yang membela Salim Kancil dipermasalahkan. Ia dilaporkan pengusaha tambang dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam sebuah kanal Youtube Lumajang TV, Thoriq, menyebut pengusaha tambang menyerobot tanah milik Salim Kancil sehingga pihak keluarga dirugikan. Salim Kancil sendiri akhirnya meninggal secara tragis setelah dibunuh karena menolak pertambangan di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, pada 2015 lalu.
Pada Kamis (9/7/2020), Thoriq datang dengan istri almarhum Salim Kancil. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Thoriq mengatakan kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh pengusaha tambang.
PERTAMBANGAN MADIUN : Tak Bayar Pajak, Tambang Galian C Saradan Ditutup
"Kami dipanggil teman-teman di Polda, di Direskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti saya konfirmasikan siapa yang keberatan. Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil," ungkap Thoriq di Mapolda di Jl. Ahmad Yani Surabaya, Kamis (9/7/2020), seperti dilansir detik.com.
"Yang dulu kita ingat semua, itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil. Tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus ini," imbuh Thoriq.
Tak hanya itu, Thoriq juga menyinggung tentang kasus penyerobotan tanah. Namun, Thoriq belum bisa memaparkan terlalu banyak.
PERTAMBANGAN PONOROGO : Langgar Izin, Pemilik Tambang Galian C Ngebel Jadi Tersangka
"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," lanjutnya.
Sementara saat disinggung terkait statusnya, Thoriq mengaku dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. "Saya dimintai keterangan. Iya nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," pungkasnya.
Kasus ini bermula saat Thoriq ikut memperjuangkan tanah almarhum Salim Kancil. Dalam wawancaranya di kanal Youtube Lumajang TV, Thoriq mengatakan pengusaha tambang pasir telah menyerobot tanah Salim Kancil yang bukan haknya.
Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram
Pengusaha tersebut akhirnya berang dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim terkait pencemaran nama baik. Thoriq dan keluarga Almarhum Salim Kancil akhirnya dipanggil untuk dimintai keterangan.
Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
This website uses cookies.